Kok Bisa Toko Miras Bebas Beroperasi Di Hari Raya Iedul Fitri Dekat Dengan Masjid dan Langgar SE Pemko Medan

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pemkot Medan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengenai penutupan sementara tempat usaha hiburan malam, karaoke, SPA, dan rumah pijat pada 18 Februari – 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1447 H) untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Namun awak media menemukan Toko Miras D’ PARIBANT LIQUORS & SPIRIT Jl. KH. Zainul Arifin No.149, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan beroperasi di hari raya Iedul Fitri, Minggu (22/3/2026)

Secara hukum dan sosial di Indonesia, penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) sangat dibatasi, terutama selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Terkait penjualan minuman keras di hari yang fitri:

Penindakan Hukum: Pihak kepolisian (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan operasi penertiban atau razia di berbagai daerah menjelang dan selama Idul Fitri.

Toko, kios, atau warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin atau melanggar aturan jam operasional/larangan musiman dapat dikenakan sanksi, termasuk penyitaan barang bukti dan proses hukum.

Aspek Agama: Dalam Islam, konsumsi dan penjualan minuman keras adalah haram dan termasuk dosa besar. Mayoritas masyarakat Indonesia yang merayakan Idul Fitri adalah Muslim, sehingga menjual miras pada hari raya tersebut dianggap tidak menghormati nilai-nilai agama dan dapat memicu protes atau tindakan masyarakat.
Perizinan: Secara umum, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Perdagangan sesuai dengan penggolongannya.

Sebagai kesimpulan, tindakan menjual minuman keras di Hari Raya Idul Fitri sangat berisiko melanggar hukum di tingkat daerah dan bertentangan dengan norma sosial serta agama yang berlaku di Indonesia.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan
Pangdam III Siliwangi Tekankan Penanganan Serius Pengelolaan Waduk dan Pengendalian KJA Dalam Audensi dengan PJT II
Wujudkan Tata Kelola Transparan, Kodam IV/Diponegoro Matangkan Validasi Aset Bersama Tim Itjenad
Kapolda Jabar Resmi Berganti, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Berkomitmen Perkuat Sinergi dan Lanjutkan Program Presisi
Borong Juara LKJ TMMD Ke-128 di Mabesad, Kodam IV/Diponegoro Buktikan Dominasi Publikasi Nasional
Muharram Fest, Ponpes Mabda Islam Gelar Santunan Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Audiensi MIO dengan Dinas Perikanan Sukabumi Berlangsung Tanpa Kehadiran Kadis, Sorotan Mengemuka
Polda Jabar Gelar Olah Raga Bersama, Perkuat Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 21:07 WIB

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:11 WIB

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Kodam IV/Diponegoro Matangkan Validasi Aset Bersama Tim Itjenad

Senin, 6 Juli 2026 - 10:15 WIB

Kapolda Jabar Resmi Berganti, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Berkomitmen Perkuat Sinergi dan Lanjutkan Program Presisi

Senin, 6 Juli 2026 - 07:56 WIB

Borong Juara LKJ TMMD Ke-128 di Mabesad, Kodam IV/Diponegoro Buktikan Dominasi Publikasi Nasional

Senin, 6 Juli 2026 - 02:30 WIB

Muharram Fest, Ponpes Mabda Islam Gelar Santunan Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Tajuk Populer