Majalahceo.id l Medan – Diatas tanah korban setiap hari melintas truk Coldiesel bawa buah Sawit dari Kebun Sawit Perusahaan PT. Lingga Tiga Sawit kebun Gajah Mati desa Bagan Bilah Panai Tengah,
Seorang Ibu hanya bisa memandang tumpukan sawit diatas truck, namun tak bisa berkata, jangan lewati tanah kami, sebab perusahaan ini orang kuat, kata orang kampung sekitar kebun desa Bagan Bilah,
Satu Minggu yang lalu, korban melalui ALMISBUN SUMUT resmi Memohon Perlindungan Hukum pada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui Surat No. 043 / PW / ALMISBUM – SU / IV / 2026, tgl surat 07 April 2026,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal Mohon Perlindungan Hukum atas Rencana Pemafatan / Penggunaan Tanah Kembali untuk kegiatan Pertanian / Perkebunan,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














