Majalahceo.id l Medan – Kriminalisasi pers yang didasari ketakutan akan terungkapnya kebobrokan atau penyalahgunaan kekuasaan kepada masyarakat adalah upaya pembungkaman sistematis terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) melakukan Aksi Demo di depan Kantor DJP Sumut, Selasa (5/5/2026).
Rahmadsyah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan dalam orasinya dirinya mempertanyakan Jhon Kasi Humas yang tidak mau di wawancarai dengan alasan tidak tergabung dalam Groub Wartawan DJP Sumut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasi Humas tidak mau di wawancarai karena tidak tergabung dalam Groub Wartawan dan langsung meninggalkan saya, ini adalah bentuk Kearogansian dan memberikan sekat sehingga tak ada lagi ruang kebebasan pers di kantor DJP Sumut 1,” ungkapnya.
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa di Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2026 dirinya tidak mendapatkan informasi dari DJP Sumut 1 seolah olah takut segala kebobrokan diketahui Masyarakat
“Kita minta Jhon Kasi Humas di copot karena sudah mencederai kebebasan pers kami sebagai sebagai jurnalis, jangan dengan kekuasaan si jhon dia menghalangi saya untuk melakukan peliputan dan mendapatkan informasi seolah olah takut segala kebobrokan diketahui masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun. Awak media, ini merupakan bentuk praktik otoriter untuk menyensor informasi terkait kebijakan yang bermasalah.
Kriminalisasi ini bertujuan menimbulkan “efek jera” (chilling effect) agar jurnalis dan narasumber takut bersuara atau mengungkap kebenaran.
Tidak hanya menyerang jurnalis, modus ini juga menyasar narasumber yang memberikan informasi kritis, sehingga validitas berita terancam karena narasumber melakukan self-censorship.
Seringkali menggunakan pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE untuk menjerat produk pers, alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers.
Masyarakat menjadi dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi mendalam dan akurat mengenai kebobrokan yang terjadi.Tindakan ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas profesionalnya.















