Majalahceo.id l Medan – CSR (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen berkelanjutan dari suatu perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Melalui CSR, perusahaan menyeimbangkan keuntungan finansial dengan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Johan Merdeka, Izhar Daulay, Pingki, Awaluddin Pane, Rahmadsyah Aktifis dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia Kota Medan melakukan Aksi Demo di Pintu Masuk Sun Plaza menyuarakan aspirasi terkait Persoalan CSR dan Limbah, dan Andal Lalin Penyebab Kemacetan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMPIBI menyatakan bahwa Sun Plaza di duga tak Memiliki Andal Lalin menyebabkan sering kemacetan terjadi di Jalan H.Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
AMPIBI juga menyoroti Limbah dan CSR Bangunan Sun Plaza
“Kami minta perizinan terkait Limbah Sun Plaza dan kami minta data CSR Sun Plaza selama ini, karena kami sebagai warga sekitar tidak pernah merasakan CSR Sun Plaza'” ungkap Orator AMPIBI, Senin (18/5/2026)
AMPIBI juga meminta kepada pihak manajemen mendapatkan Data terkait, Andal Lalin Limbah dan CSR
Sebelumnya berdasarkan hukum di Indonesia, program CSR dan pengelolaan limbah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Perusahaan diwajibkan memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan izin yang ketat (terutama untuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun/B3).
Sanksi berat hingga pencabutan izin menanti perusahaan yang membuang limbah sembarangan.
Kewajiban CSR: Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini diatur secara hukum. Dana yang dialokasikan harus terencana dengan baik untuk pemulihan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat sekitar.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan atau penyimpangan program CSR di Cambride, AMPIBI minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk melakukan pengecekan dan AMPIBi akan memantau proses penegakan hukum melalui Kementerian Lingkungan Hidup.















