Sun Plaza Di Geruduk Massa AMPIBI Pertanyakan CSR Dan Andal Lalin Penyebab Kemacetan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – CSR (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen berkelanjutan dari suatu perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Melalui CSR, perusahaan menyeimbangkan keuntungan finansial dengan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Johan Merdeka, Izhar Daulay, Pingki, Awaluddin Pane, Rahmadsyah Aktifis dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia Kota Medan melakukan Aksi Demo di Pintu Masuk Sun Plaza menyuarakan aspirasi terkait Persoalan CSR dan Limbah, dan Andal Lalin Penyebab Kemacetan

AMPIBI menyatakan bahwa Sun Plaza di duga tak Memiliki Andal Lalin menyebabkan sering kemacetan terjadi di Jalan H.Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

AMPIBI juga menyoroti Limbah dan CSR Bangunan Sun Plaza

“Kami minta perizinan terkait Limbah Sun Plaza dan kami minta data CSR Sun Plaza selama ini, karena kami sebagai warga sekitar tidak pernah merasakan CSR Sun Plaza'” ungkap Orator AMPIBI, Senin (18/5/2026)

AMPIBI juga meminta kepada pihak manajemen mendapatkan Data terkait, Andal Lalin Limbah dan CSR

Sebelumnya berdasarkan hukum di Indonesia, program CSR dan pengelolaan limbah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

Perusahaan diwajibkan memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan izin yang ketat (terutama untuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun/B3).

Sanksi berat hingga pencabutan izin menanti perusahaan yang membuang limbah sembarangan.

Kewajiban CSR: Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini diatur secara hukum. Dana yang dialokasikan harus terencana dengan baik untuk pemulihan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat sekitar.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan atau penyimpangan program CSR di Cambride, AMPIBI minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk melakukan pengecekan dan AMPIBi akan memantau proses penegakan hukum melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim
WAPESEK Kota Medan Akan Gelar Aksi Demo Terkait Warga Keluhkan Sebulan Tak Bisa Cetak KTP
Warga Keluhkan Sebulan Tak Bisa Cetak KTP, Di HUT Kota Medan ke 436 Tahun, Camat Medan Area Gagal Dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas
Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Resmi Jabat Dandim 0611/Garut
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Pengesahan Doktrin TNI “Perisai Trisula Nusantara”
Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah
Banjir Di Saat 436 Tahun Kota Medan Dan Rakernas APEKSI, Apa yang Sebenarnya Harus Dibanggakan?
Peringati Hari Jadi Kota Medan ke-436, Massa DPN Gelar Renungan Suci di TMP

Baca Juga

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:01 WIB

WAPESEK Kota Medan Akan Gelar Aksi Demo Terkait Warga Keluhkan Sebulan Tak Bisa Cetak KTP

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:18 WIB

Warga Keluhkan Sebulan Tak Bisa Cetak KTP, Di HUT Kota Medan ke 436 Tahun, Camat Medan Area Gagal Dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:42 WIB

Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Resmi Jabat Dandim 0611/Garut

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:27 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Pengesahan Doktrin TNI “Perisai Trisula Nusantara”

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

Tajuk Populer