Areal LP2B Hanya Dapat Dialihfungsikan Oleh Pemko Tanjungbalai

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan ternyata dilarang untuk dialihfungsikan dan hanya dapat dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana dan harus dilaksanakan dengan ketentuan memiliki kajian kelayakan strategis, memiliki perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah serta ketersediaan lahan pengganti

Seperti yang terlihat alih fungsi lahan yang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai setelah gagal pembangunan perumahan oleh pengembang dan sekarang telah beralih menjadi tanah kavlingan terkesan akibat semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan serta fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan LP2B yang dalam kaitannya bahwa masyarakat dapat berperanserta didalam perlindungan LP2B, dengan tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang mana dikaitkan dengan pemberian insentif dan disintensif kepada para petani berupa keringanan Pajak dengan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tersebut diatur dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara

Didalam Perda Nomor 3 tahun 2015 pada Bab XIX terdapat sanksi administratif pasal 47 bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan areal LP2B diluar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan/atau denda administratif

Tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi administratif ini tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana dengan ketentuan barang siapa melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta

Camat Datuk Bandar Samsul Efendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (20-5-2026) mengatakan bahwa permasalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tata Ruang Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, karena permasalahannya telah melalui berbagai pertemuan dengan pihak yang terkait lainnya

Ramadi, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai belum bisa memberikan keterangan mengingat salah seorang anggota keluarganya sedang mengalami sakit.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sepanjang 5.600 Meter Kabel Listrik LPJU di Kota Tanjungbalai Hilang Dicuri.
Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa dari Bandung untuk Indonesia sebagai Edukasi Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal
Kenakan Pakaian Adat Melayu, Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Ketua TP-PKK Ikuti Karnaval Budaya Nusantara APEKSI ke-18 Kota Medan.
Berhasil Dalam Penerapan Implementasi E-Kinerja Tertinggi di Wilayah Kantor Regional VI Medan, Kepala BKN RI Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Wali Kota Tanjungbalai.
Kajari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, Terimakasih Buat Pengalaman dan Dorong Kolaborasi Antar Kota Bangun Kota Tangguh dan Modern.
Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Baca Juga

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:08 WIB

Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa dari Bandung untuk Indonesia sebagai Edukasi Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:54 WIB

Kenakan Pakaian Adat Melayu, Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Ketua TP-PKK Ikuti Karnaval Budaya Nusantara APEKSI ke-18 Kota Medan.

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:37 WIB

Berhasil Dalam Penerapan Implementasi E-Kinerja Tertinggi di Wilayah Kantor Regional VI Medan, Kepala BKN RI Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:42 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, Terimakasih Buat Pengalaman dan Dorong Kolaborasi Antar Kota Bangun Kota Tangguh dan Modern.

Tajuk Populer