Polda Jabar Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penerbitan ID SPPG Palsu, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar ( Dok - Foto )

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kali ini, petugas menangkap tersangka bernama Okky Septian Pradana di Apartemen The Metro Suites pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 03.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP David Jou, M.A., S.Pd., M.H. bersama anggota dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.

Hendra menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik koordinat dapur MBG.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada korban.

Dalam praktiknya, para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

BACA SELENGKAPNYA:  Hari Prabowo: Asia-Pasifik Berikan Contoh Kerja Sama di Tengah Ketegangan Geopolitik

Kasus ini bermula ketika pelapor berkeinginan memiliki dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025.

Pelapor kemudian bertemu dengan salah satu terlapor yang mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional dan sanggup membuka titik SPPG yang diinginkan korban.

“Terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan titik SPPG. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata titik yang dijanjikan tidak dapat diakses dan korban baru mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” jelas Hendra.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Selama proses penangkapan terhadap tersangka Okky Septian Pradana, situasi berlangsung aman dan kondusif.

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban,” pungkas Hendra.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan
Jaringan Sindikat Maling Meresahkan, Warga Paya Geli Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Minta Tangkap Hingga Ke Penadah
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat
Belum Ada Keseriusan Penanganan Jalan Lintas Kabupaten Sibolga Utara Huta Barangan

Baca Juga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59 WIB

KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu

Senin, 8 Juni 2026 - 21:28 WIB

Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:36 WIB

Jaringan Sindikat Maling Meresahkan, Warga Paya Geli Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Minta Tangkap Hingga Ke Penadah

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Tajuk Populer