Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Temuan ini diperoleh lewat operasi razia gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta pihak pengelola lapas, dan diduga kuat melibatkan empat orang narapidana.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP., menilai peristiwa ini menjadi bukti nyata kegagalan pengawasan sekaligus cermin buruknya tata kelola di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Menurutnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang steril dari segala potensi tindak pidana baru, termasuk peredaran barang terlarang.

“Fakta ini membuktikan bahwa kepala lapas dan jajarannya gagal menjalankan fungsi pengawasan serta pengendalian sirkulasi orang maupun barang yang masuk dan keluar. Hal ini menunjukkan standar operasional prosedur pemeriksaan diabaikan begitu saja,” tegas Herdensi, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan, seharusnya dilakukan pemeriksaan yang ketat dan terukur terhadap setiap pergerakan di dalam maupun keluar lingkungan lembaga pemasyarakatan agar hal serupa tidak terjadi.

Namun, temuan sejumlah besar ganja tersebut membuktikan adanya celah pengawasan yang serius.

Merespons hal tersebut, Ombudsman meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap kinerja kepala lapas beserta seluruh jajarannya. Pihaknya juga mendesak penegakan hukum serta tindakan tegas terhadap seluruh oknum yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain penindakan, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh pada sistem dan prosedur pemeriksaan terkait mobilitas orang dan barang. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan lembaga pemasyarakatan dapat kembali menjalankan fungsi pembinaan dengan aman dan kondusif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap
Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi
Akibat Usir Wartawan Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga
Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:16 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:02 WIB

Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:14 WIB

Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi

Tajuk Populer