Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Cermai Lingkungan V (pasar VIII) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terkesan telah “BOHONG” kepada berbagai pihak dilingkungan Pemko Tanjungbalai maupun masyarakat luas dikota ini, bagaimana tidak, bahwa pihak yang berinisial B mengaku sebagai pemilik bangunan di areal LSD tersebut hanya berdinding papan dan bukan permanen.
“Rumah itu dibuat hanya berdinding papan dan akan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang atau alat pertanian, karena didekat lokasi rumah itu akan dibuka lahan pertanian palawija,” kata B yang mengaku sebagai pemilik rumah di areal LSD tersebut di kantor Lurah Sijambi pada Kamis 25 September 2025 tahun lalu.
Dalam menyikapi pengakuan pihak pemilik rumah tersebut, Lurah Sijambi yang pada saat itu dijabat oleh Ari Prayoga Bramantyo didampingi Camat Datuk Bandar Samsul Efendi mengatakan bahwa permasalahan alih fungsi lahan yang jelas dilarang melalui aturan yang ada, akan menyerahkan persoalannya kepada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai pada Jumat 26 September 2025, “Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terhadap bangunan rumah diatas LSD tersebut, namun persoalannya akan kita bahas dengan pihak Dinas PUTR, karena yang menguasai aturan tata ruang hanya pada dinas ini,” ujar Ari pada saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Liputan dilapangan pada Senin (29-6-2026) terlihat sebuah bangunan rumah permanen sedang dalam tahap pengerjaannya yang berdampingan dengan rumah berdinding papan milik B, sehingga terkesan bahwa pembangunan rumah tersebut adalah milik seseorang dan sepertinya akan dijadikan rumah sewa.
Saat ditanya kepada Lurah Sijambi Ikhsan dikantornya Senin (29-6-2026) petang mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi permohonan Pembuatan Bangunan Gedung (PBG) yang sekarang tengah dilaksanakan pembangunannya di areal LSD tersebut.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta LSD di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022.
Dalam Berita Acara tersebut tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 hektar dan luas LBS terkoneksi berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor. TAN.05.01/057/D.II.M.EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang hal data lahan sawah seluas 71,91 hektar, serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terdapat koreksi LBS terhadap non sawah seluas 0,96 hektar.
Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah didalam Perda Kota Tanjungbalai nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013 – 2033 dengan luas LSD indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah adalah seluas 56,69 hektar.
LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 hektar dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 hektar dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 hektar.
Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56,69 hektar, sehingga Pemko Tanjungbalai berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.
















