Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. (Dok-Foto)

Pasca MoU Dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai, penegasan tersebut sekaligus menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Dalam MoU atau Nota Kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjungbalai dibatalkan.

Setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama, berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjungbalai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjungbalai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjungbalai Wirawati, dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo daerah setempat, Selasa (30-6-2026).

Herman menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjungbalai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjungbalai.

“Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Herman.

Herman melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”.

BACA SELENGKAPNYA:  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal itu, kata Herman, Pemko Tanjungbalai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.

“Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.

Herman Gultom menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah, hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut,” sebut Herman Gultom menegaskan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Pemko Tanjungbalai Selaraskan Program Pusat dengan Daerah.
Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia
Diduga Atas Perintah Sekretaris DPRD Asahan, Sejumlah Oknum Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan
Meski Efisiensi, Sejumlah Paket/Belanja Di Dinas Kesehatan Asahan TA 2026 Bernilai Fantastis.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dimulai, Pemerintah Kota Tanjungbalai Gelar Lomba Antar OPD.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut di Kelurahan Pantai Burung Kenalkan Program RUMBIA.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi GPdI Nafiri Kemenangan Bahas HAN 2026 Gereja Ramah Anak Kota Tanjungbalai.

Baca Juga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Pemko Tanjungbalai Selaraskan Program Pusat dengan Daerah.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Diduga Atas Perintah Sekretaris DPRD Asahan, Sejumlah Oknum Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Meski Efisiensi, Sejumlah Paket/Belanja Di Dinas Kesehatan Asahan TA 2026 Bernilai Fantastis.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dimulai, Pemerintah Kota Tanjungbalai Gelar Lomba Antar OPD.

Tajuk Populer