Proses Penilaian Bacalon Kades Diwarnai Pengusiran Terhadap Sejumlah Wartawan Oleh Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penilaian/Pembobotan Bakal Calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua (fhoto.dok)

Kegiatan Penilaian/Pembobotan Bakal Calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua (fhoto.dok)

Majalahceo id|Asahan – Kegiatan penilaian / pembobotan terhadap bakal calon Kepala Desa diwarnai adanya tindakan pengusiran dan menghalangi tugas wartawan / jurnalis yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan pantauan, sejumlah rekan wartawan / jurnalis sempat diusir dan disuruh keluar dari dalam ruangan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Rakyat Tua saat hendak melakukan peliputan Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Rakyat Tua, Rabu (22/7/26) di aula kantor desa tersebut.

Pengusiran terhadap sejumlah rekan – rekan wartawan / jurnalis tersebut langsung disampaikan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat dihadapan Camat Pulau Rakyat, Kapolsek Pulau Raja, Danramil (diwakili), BPD, LPM dan salah seorang bakal calon (balon) yang hadir.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tersebut dilatarbelakangi karena wartawan tidak memiliki undangan dan dilarang untuk melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.

“Bagi yang tidak memiliki undangan, harap keluar dari ruangan ini,” jelas sejumlah panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dihadapan sejumlah pihak.

Sementara itu, sejumlah rekan – rekan wartawan yang meliput kegiatan itu sempat bersitegang dan melakukan adu argumentasi terhadap pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua terkait tindakan pelarangan peliputan tersebut.

“Kami akan keluar dari ruangan asalkan pihak panitia bersedia membuat surat pernyataan resmi jiia wartawan dilarang untuk meliput pada kegiatan penilaian bakal calon Kades ini”, kata D Siregar didampingi sejumlah wartawan lainnya dihadapan panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dan para undangan.

Perlu diketahui, lanjut D Siregar, menghalangi tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

“Menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Setelah adanya agu argumentasi, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua akhirnya memperbolehkan sejumlah wartawan untuk meliput kegiatan tersebut asal tidak mengganggu jalannya acara.

Sangat disayangkan, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tampak enggan untuk memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Padahal, Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian , SH sebelumnya sudah meminta kepada panitia Pilkades agar memberi kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

HUT KNPI ke-53, Gilang Gusmana Tegaskan Pemuda Harus Bergerak dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua DPD KNPI Desak Kadis Pendidikan Tanjungbalai Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Terapkan Aturan.
Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai.
Wali Kota Mahyaruddin Salim: Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman Untuk Masyarakat.
Wali Kota Mahyaruddin Monitoring Lapangan dan Cek Kondisi Gorong-gorong Serta Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Validasi Data Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur, Dansatgas Citarum Harum: Penataan Dilakukan untuk Menjaga Kelestarian Waduk dan Keberlanjutan Mata Pencaharian Masyarakat
Pemko Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Jalin Kerjasama, Sinergitas dan Komitmen Bersama Perkuat Ekosistem Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Pembangunan Daerah Yang Berdaya Saing.
Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto.

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:00 WIB

HUT KNPI ke-53, Gilang Gusmana Tegaskan Pemuda Harus Bergerak dan Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Proses Penilaian Bacalon Kades Diwarnai Pengusiran Terhadap Sejumlah Wartawan Oleh Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPD KNPI Desak Kadis Pendidikan Tanjungbalai Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Terapkan Aturan.

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:39 WIB

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai.

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:02 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim: Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman Untuk Masyarakat.

Tajuk Populer