Proses Penilaian Bacalon Kades Diwarnai Pengusiran Terhadap Sejumlah Wartawan Oleh Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kegiatan Penilaian/Pembobotan Bakal Calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua (fhoto.dok)

Kegiatan Penilaian/Pembobotan Bakal Calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua (fhoto.dok)

Majalahceo id|Asahan – Kegiatan penilaian / pembobotan terhadap bakal calon Kepala Desa diwarnai adanya tindakan pengusiran dan menghalangi tugas wartawan / jurnalis yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan pantauan, sejumlah rekan wartawan / jurnalis sempat diusir dan disuruh keluar dari dalam ruangan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Rakyat Tua saat hendak melakukan peliputan Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Rakyat Tua, Rabu (22/7/26) di aula kantor desa tersebut.

Pengusiran terhadap sejumlah rekan – rekan wartawan / jurnalis tersebut langsung disampaikan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat dihadapan Camat Pulau Rakyat, Kapolsek Pulau Raja, Danramil (diwakili), BPD, LPM dan salah seorang bakal calon (balon) yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tersebut dilatarbelakangi karena wartawan tidak memiliki undangan dan dilarang untuk melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.

“Bagi yang tidak memiliki undangan, harap keluar dari ruangan ini,” jelas sejumlah panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dihadapan sejumlah pihak.

Sementara itu, sejumlah rekan – rekan wartawan yang meliput kegiatan itu sempat bersitegang dan melakukan adu argumentasi terhadap pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua terkait tindakan pelarangan peliputan tersebut.

“Kami akan keluar dari ruangan asalkan pihak panitia bersedia membuat surat pernyataan resmi jiia wartawan dilarang untuk meliput pada kegiatan penilaian bakal calon Kades ini”, kata D Siregar didampingi sejumlah wartawan lainnya dihadapan panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dan para undangan.

Perlu diketahui, lanjut D Siregar, menghalangi tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

“Menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Setelah adanya agu argumentasi, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua akhirnya memperbolehkan sejumlah wartawan untuk meliput kegiatan tersebut asal tidak mengganggu jalannya acara.

Sangat disayangkan, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tampak enggan untuk memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Padahal, Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian , SH sebelumnya sudah meminta kepada panitia Pilkades agar memberi kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031
BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi dan Perhatian Membantu Wujudkan Visi dan Program Kepala Daerah
Toyota Rush Tabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Sukabumi, Satu Orang Tewas
Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana
Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan
Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah
251 Gerai KDKMP di Kabupaten Sukabumi Selesai Dibangun, 88 Unit Mulai Jalani Verifikasi

LINI MASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:37 WIB

BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi dan Perhatian Membantu Wujudkan Visi dan Program Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Toyota Rush Tabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Sukabumi, Satu Orang Tewas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana

TAJUK HARI INI

Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai bruto transaksi atau gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar pada 2025. (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Peluang Bisnis Digital Semakin Terbuka

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:04 WIB