Majalahceo.id l Medan – Tuntutan agar Salomo Pardede Ketua Komisi 3 DPRD Medan dan aparat penegak hukum tidak diam terhadap dugaan peredaran Narkoba dan Pelanggaran Perda seperti melanggar jam operasional dan pengunjung anak di bawah umur di Tempat Hiburan Malam Cube di Hotel Danau Toba Kota Medan merupakan desakan yang sangat penting untuk memutus rantai kejahatan.
Salomo Pardede selaku Ketua Komisi 3 DPRD Medan dan Di as Pariwisata Kota Medan serta Aparat Penegak Hukum harus bersinergi dalam pengawasan publik dan ketegasan hukum agar Sumut tidak menjadi Peringkat satu Peredaran dan Pengguna Narkoba.
Sinergitas antara Pemko Medan dan DPRD Medan serta Aparat kepolisian didorong untuk terus menggerebek lokasi atau barak peredaran narkoba secara terbuka dan menindak tegas bandar besar tanpa pandang bulu.
Sanksi pidana maupun pemecatan harus diberlakukan secara transparan bagi oknum aparat yang terbukti membekingi atau bermain mata dengan jaringan narkotika.
Dalam rangka peran serta masyarakat dan kelompok, Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Awak Media Medan telah melaporkan secara lisan segala bentuk indikasi penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan di Cube Hiburan Malam ke Dinas Pariwisata Kota Medan, DPRD Medan, dan Kepolisian melalui Pesan WA.
Media juga sudah gencar juga memberitakan, namun hingga saat ini, Salomo Pardede selaku Ketua Komis 3 DPRD Medan bungkam dan tak membalas pesan awak media majalahceo.id
Kolega juga meminta Salomo Pardede agar melakukan pemutusan kontrak atau sewa THM Cube Hotel Danau Toba Kota Medan diduga sarang Narkoba dan terjadi Pelanggaran Perda.
Sebelumnya, Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dinas Pariwisata Sidak ke THM Cube melakukan kegiatan Pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam oleh dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026.
“Pembinaan kepada pelaku usaha adalah himbauan untuk mematuhi jam operasional THM, menjaga estetika dan norma-norma yang berlaku di tempat hiburan, Tidak diperkenankan untuk peredaran dan mengkonsumsi narkoba di lokasi, tidak di perkenankan bagi pengunjung anak-anak di bawah 18 tahun,” kata Kabid Hiburan Malam Pandapotan Ritonga.











