Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon secara liar di kawasan perkotaan memperparah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penebangan ribuan pohon di perkotaan saat kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah kurang jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini mewajibkan setiap wilayah kota memiliki RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan wilayah (terdiri dari 20% publik dan 10% privat). Mengurangi vegetasi secara masif justru memperparah defisit ekologis kota.
Tindakan merusak lingkungan ini memicu ketegasan kepala daerah—seperti kasus penyegelan tempat usaha akibat penebangan pohon peneduh ilegal untuk visibilitas bangunan atau reklame—serta sanksi pidana dan administratif dari dinas terkait.
Dampak Penebangan Pohon di KotaSuhu meningkat: Hilangnya pohon peneduh membuat udara perkotaan terasa lebih panas dan kering.
Risiko banjir: Berkurangnya daerah resapan air menaikkan potensi genangan saat hujan.
Polusi memburuk: Berkurangnya vegetasi menurunkan kemampuan kota menyaring emisi kendaraan.
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa Kota Medan kekurangan ruang terbukan hijau ribuan pohon sebagai paru paru dunia di tebangin.
Pemko Medan belum memenuhi target minimal luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana RTH di Medan sempat disorot karena masih berada di kisaran 7% hingga 10%.
Kendala dan Kondisi RTH di Medan
Minimnya Luas RTH: Berdasarkan aturan, 20% dialokasikan untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat, tetapi realisasinya masih jauh dari target undang-undang.










