Majalahceo.id l Medan – Perobohan Masjid Al – Iqra’ ITM yang berada di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan di duga demi kepentingan bisnis di dan pengembang (developer) menjadi Sorotan Aliansi Wartawan Sumatera Utara.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa dirinya mendorong umat Islam, ormas Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), DPN PA ITM menyuarakan Selamatkan Masjid AL Iqra’ ITM yang sudah di robohkan oleh pengembang
“Masjid memiliki perlindungan hukum dan syariat yang sangat ketat, jangan seenaknya saja merobohkan Masjid Al – Iqra’ ITM, MUI juga harus bersuara bahwa Masjid tidak boleh dialihkan, dijual, atau dirobohkan untuk kepentingan komersial pribadi/swasta,” ungkapnya, Senin (22/9/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan apakah perobohan Masjid Al – Iqra’ ITM sudah melalui prosedur sesuai dengan aturan dan tidak merusak kehormatan masjid itu sendiri.
“Hal ini sudah pernah di bicarakan di Kantor Camat baik tentang Izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Perobohan Masjid Al – Iqra’ ITM tapi pengembang seperti kebal hukum, melanggar kesepakatan yang sudah di tanda tangani mereka,” katanya.
Sebelumnya di beritakan, Masjid Al-Iqra’ ITM di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, adalah tempat ibadah dan pusat kegiatan dakwah yang dulunya berdiri di lingkungan kampus Institut Teknologi Medan (ITM).
Fungsi dan Peran Tempat Ibadah: Menjadi sarana shalat dan kegiatan keagamaan bagi mahasiswa serta warga sekitar.
Pusat Dakwah: Menjadi markas utama Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Iqra’ ITM untuk pengajian, belajar tajwid, dan kajian Islam.
Sejarah Kampus:
ITM adalah Perguruan tinggi teknik yang memiliki banyak kenangan bagi para alumni dan aktivis dakwah kampus.
Berdasarkan Informasi yang di himpun Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa masjid Al Iqra’ Eks ITM ini telah dirobohkan oleh pihak pengembang di atas lahan eks kampus ITM.
Kasus perobohan ini menjadi perhatian warga dan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) karena diduga berkaitan dengan kepentingan komersial pengembang di duga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa satu tahun sudan Masjid AL Iqra’ ITM di robohkan bahkan perobohan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) demo kepentingan bisnis pengembang.
“Sudah satu tahun perobohan masjid Al- Iqra” ITM padahal pengembang dah berjanji akan membangun kembali masjid di saksikan oleh Unsur Muspika Kecamatan Medan Kota, Tokoh Masyarakat,” ungkapnya, Senin (14/9/2026).
Lanjut Rahmad mengatakan Pengembang sudah melakukan pembohongan publik dan ingkar janji akan melakukan pembangunan kembali Masjid Al Iqra” ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, namun hingga saat ini tak ada realisasi dari perjanjian yang di tanda tangani pengembang.
“Pengembang sudah Ingkar janji dan melakukan pembohongan publik, karena hingga saat ini janji akan melakukan pembangunan Masjid AL Iqra’ ITM tidak di laksanakannya, padahal sudah di teken mereka dan saya juga menyaksikannya lada saat di kantor Camat Medan Kota,” katanya.
Rahmad juga mengatakan dirinya meminta Polisi untuk menangkap dan memenjarakan pelaku perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan demi kepentingan Pengembang yang bangunannya juga tak memiliki izin PBG yang menyebabkan kebocoran PAD.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Di dalam KUHP Baru ini, aspek perlindungan terhadap sarana ibadah diatur secara lebih spesifik dan tegas. kepercayaan
Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku perobohan atau perusakan masjid:1. Jeratan KUHP Baru (Berlaku sejak Januari 2026)
Pasal 305 KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Pasal 262 KUHP Baru (terkait Kekerasan Bersama): Jika perobohan atau perusakan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang (pengeroyokan fasilitas), pelakunya bisa dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Jeratan KUHP Lama Dengan 406 & 170)Jika kasus terjadi sebelum berlakunya KUHP baru atau dikaitkan dengan perusakan barang secara umum:
Pasal 406 KUHP Lama: Perusakan properti milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Pasal 170 KUHP Lama: Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum diancam pidana 5 tahun 6 bulan.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.