Majalahceo.id l Medan – Ketika rekomendasi atau keputusan lembaga legislatif (DPRD/DPR) diabaikan oleh eksekutif (pemerintah daerah/pusat), fungsi pengawasan melemah dan wibawa dewan as a check-and-balance actor dinilai merosot di mata publik.
Penyebab Lemahnya Pelaksanaan Rekomendasi Sifat Hukum: Rekomendasi atau hasil pengawasan dewan seringkali bersifat politis dan administratif, bukan keputusan eksekutorial yang wajib secara mutlak dijatuhi sanksi hukum jika diabaikan.
Lemahnya Taring Pengawasan: Anggota legislatif kurang memaksimalkan hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat ketika eksekutif mangkir.
Faktor Politis: Hubungan koalisi atau kedekatan partai pengusung kepala daerah dengan fraksi di legislatif sering membuat dewan segan menekan eksekutif.
Dampak Hilangnya Marwah Legislatif
Kepercayaan Publik Turun: Masyarakat melihat dewan gagal memperjuangkan aspirasi atau hasil temuan pengawasan.
Ketimpangan Kekuasaan: Eksekutif menjadi terlalu dominan tanpa ada kontrol yang efektif dari wakil rakyat.
Pengawasan Mandul: Fungsi anggaran dan legislasi ikut terganggu karena rekomendasi perbaikan program kerja diabaikan.Solusi Mengembalikan Wibawa Dewan
Gunakan Hak Konstitusional: DPRD atau DPR harus tegas memakai hak interpelasi atau angket jika rekomendasi penting diabaikan.
Perkuat Regulasi: Mendorong aturan yang mempertegas sanksi atau kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan lembaga legislatif.
Transparansi ke Publik: Membuka setiap temuan dan rekomendasi ke masyarakat agar ada tekanan sosial bagi eksekutif untuk patuh.
Awak media mencatat ada dua Rekomendasi DPRD Medan yang tak dilaksanakan Walikota Medan :
Pertama, Rekomendasi Tutup Ekspedisi Jalan Pukat II
Kedua, Bongkar Tembok City View yang menyengsarakan warga yang terdampak.











