Majalahceo.id l Medan – Laporan polisi yang mangkrak atau tidak ada kejelasan hukum sering dianggap masyarakat sebagai “kado pahit” di tengah momen penting seperti Hari Kemerdekaan, karena mencerminkan belum terpenuhinya rasa keadilan yang optimal.
Lambannya penyidikan ini biasanya memicu kekecewaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Pada 30 Januari 2026, Aliansi masyarakat dan pos bantuan hukum mendampingi seorang anak korban TPPO asal Medan ke SPKT Polda Riau (Nomor Laporan STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU).
Kasus ini menyoroti kerentanan warga dari keluarga kurang mampu yang sering menjadi sasaran sindikat perdagangan orang berkedok tawaran kerja.
Detail Laporan & Penanganan
Waktu Laporan: Jumat, 30 Januari 2026.
Lokasi Pengaduan: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Pendamping: Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan Posbakum Aisyiyah Riau.
Identitas Korban: Korban berinisial NA (18), warga kategori kurang mampu/anak di bawah umur asal Medan.
Faktor Kerentanan Warga Kurang Mampu
Iming-iming Gaji Besar: Pelaku memanfaatkan keterbatasan ekonomi untuk menjerat korban dengan janji kerja bergaji tinggi.
Kurangnya Akses Informasi: Minimnya edukasi membuat warga rentan percaya pada calo atau agen tenaga kerja illegal
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa Mangkraknya Laporan Warga di Polda Riau adalah Kado Pahit bagi pelapor di Hari Kemerdekaan RI ke – 81











