Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti, ( Dok - Foto )

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti, ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Kebumen — Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial.

Hal itu kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar dan menjadi viral di media sosial.

BACA SELENGKAPNYA:  Turnamen ODSK 2021 Perintis Kebangkitan Tenis Meja di Sulawesi Utara

Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski telah berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.***

Sumber Berita: Humas polres kebumen

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kastel Polrestabes Medan Hadiri Acara Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan Bersama DPN
Momentum HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tapteng Serahkan Remisi 107 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Barus
Kapolres Kebumen dan Jajaran Sampaikan Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono Ajak Masyarakat Maknai HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Bersatu Perkuat Pembangunan Daerah
Kapolsek Ciwidey Polresta Bandung Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
Plt Camat Lumut Rani Rahmadani S.Sos Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih di Lapangan Bola Kecamatan Lumut
Camat Sibabangun Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih di Lapangan Kantor Camat Sibabangun 

Baca Juga

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Kastel Polrestabes Medan Hadiri Acara Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan Bersama DPN

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Momentum HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tapteng Serahkan Remisi 107 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Barus

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Kebumen dan Jajaran Sampaikan Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono Ajak Masyarakat Maknai HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Tajuk Populer