Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26), ( Dok - Foto )

Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26), ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Garut,-Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Garut melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah Kp. Cipeuti, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, serta Kp. Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Benih tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL), terdiri dari 2.800 ekor BBL yang diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor BBL dari tersangka IS.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

BACA SELENGKAPNYA:  Sentuhan Tangan Prajurit TMMD, Rumah Impian Mahyadi Mulai Berdiri di Watuduwur

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas praktik perdagangan dan pendistribusian benih bening lobster secara ilegal sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keuntungan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai transaksi.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.” tegas AKBP Niko N Adi Putra.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas AKBP Niko N Adi Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA SELENGKAPNYA:  Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Digelar, Kuasa Hukum Korban Dorong Putusan Berorientasi pada Keadilan Substantif

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas perdagangan BBL ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Penuh Kajian Yonif TP 905 dan Nommensen untuk Wujudkan Tapteng Lumbung Garam Pulau Sumatera
Manajemen PTPN 4 Kebun Air Batu Diduga Melakukan Bloking Informasi Terhadap Wartawan
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polwan Polda Jabar Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polwan ke-78
Bangunan Di Simpang Juanda Kota Medan Di duga Kebal Hukum, Abai K3 dan Tak Peduli Lingkungan, Drainase Isinya Material Bangunan
Lurah Madras Hulu “Bungkam” Saat Di Konfirmasi Terkait Dugaan Di Tangkapnya Kepling Oleh Polisi Terkait Narkoba
Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan
Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka
Pasutri di Sidrap Pimpin Bisnis Penipuan Online, Rekrut Belasan Anak Muda Jadi Operator

Baca Juga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Penuh Kajian Yonif TP 905 dan Nommensen untuk Wujudkan Tapteng Lumbung Garam Pulau Sumatera

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Manajemen PTPN 4 Kebun Air Batu Diduga Melakukan Bloking Informasi Terhadap Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polwan Polda Jabar Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polwan ke-78

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bangunan Di Simpang Juanda Kota Medan Di duga Kebal Hukum, Abai K3 dan Tak Peduli Lingkungan, Drainase Isinya Material Bangunan

Tajuk Populer