Majalahceo id l Medan – Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Algansyuri aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) SPPG 2 Sunggal Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan meminta kepada Kelurahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan yang mengubah peruntukan dan menyalahi tata ruang adalah bentuk penegakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai bangunan gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan (misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG tanpa menyesuaikan izin) dan melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, oleh karena itu kami minta Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perwal,” ungkapnya.
Lanjut AMTOL Bahwa SPPG Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan bahwa bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adalah mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntokan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas (Satpol PP Line) serta stiker pelanggaran agar aktivitas pembangunan atau operasional dihentikan, Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, ancaman sanksi pidana dan pembongkaran paksa dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
AMTOL SPPG Sunggal 2 juga meminta Lurah Sunggal memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanggar Perda dan Perwal dengan melakukan perubahan peruntukan dan kalau membangun harus ada Izin PBG dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan.
“Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda Perwal yang di lakukan oleh pemilik bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal,” pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa perubahan pada bangunan tinggal wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika renovasi atau perubahan tersebut memengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.
Jenis Perubahan Bangunan Tinggal yang Wajib PBG
Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti toko, kantor, atau kos-kosan).
Perubahan Luas: Menambah luas bangunan (seperti menambah lantai atau memperluas ke samping/belakang).
Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan (seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat).
Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.













