MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Mandailing Natal Sumatra Utara – Polres mandailing natal menerbitkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: LP/B/373/IX/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA. Laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemukulan yang dialami oleh SIKIRMAN HAREFA di desa tagilang julu, kecamatan muara batang gadis, kabupaten mandailing natal, sumatra utara, Selasa 1 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan kejadian yang terjadi pada hari minggu 30 agustus 2026, sekitar pukul 15.20 wib, di mana korban dikeroyok oleh pelaku sebanyak kurang lebih 15 orang.
Pada awalnya korban sebagai pekerja yang tinggal di pondok kayu di kebun milik Darso Harahap. Sekira pukul 14.45 wib sikirman harefa (korban) berangkat dari pondok menuju warung untuk membeli kebutuhannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurang lebih 200 meter lagi mau tiba diwarung, dengan tiba-tiba datang satu rombongan datang menghampiri korban. Salah satu dari rombongan tersebut yang bernama Rahim langsung menendang korban tanpa banyak tanya dan di ikuti oleh teman-temanya untuk mengeroyok korban secara brutal sekitar pukul 15.00 wib.
Sehabis korban di keroyok. Pelaku (Rahim) menyuruh korban pulang ke pondok. Lalu sikorban langsung pulang menuju pondok yang dia tempati sebelum nya.
Selanjutnya Rahim dan teman temannya mengikuti korban dari belakang. Setelah korban sampai di pondok. Ia langsung duduk, semua rombongan yang di ajak pelaku (Rahim) bersama sama sampai di pondok. Setiba di pondok pelaku (Rahim) mengeluarkan sebilah pisau belati/sakur dari sarung yang telah dia siapkan sebelumnya, dan langsung mengancam korban. Dengan mengatakan nada mana kawan kawanmu semua. Sambil mengucapkan kata-kata Ku bunuh lah kau disini, ” ungkapnya kepada sikorban dan langsung mengarahkan sebilah pisau ke leher korban bagian kiri. ucap korban menirukan kata-kata Rahim pelaku. Sehabis itu pelaku menyimpan pisaunya, dan mengambil kayu bakar di sekitar pondok. Lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Kejadian tindak pidana pengancaman tersebut disaksikan oleh kedua saksi yang ada di sekitar pondok. Saksi pun sempat melerainya. Setelah pihak polres mandailing natal telah memintai keterangan dari kedua saksi pada saat buat laporan di polres.
Sikirman Harefa sebagai korban pengeroyokan, pada sore hari itu juga langsung membuat laporan polisi di Polsek MBG Singkuang. Namun sangat di sayangkan Polsek MBG tidak menerbitkan surat laporan polisi (LP) yang bernama Sukirman Harefa.
Selanjutnya keluarga korban berangkat langsung membuka laporan ke Polres Madina, Selasa 1 September 2026.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dan kesigapan pihak. Polres mandailing natal dalam menerima serta menindaklanjuti laporan tindak pidana pengancaman, kami berharap perkara ini ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga korban dapat memperoleh keadilan serta rasa aman kembali,” ujar keluarga korban.
Awak media mengatakan hal ini belum bisa menghubungi Polsek MBG atas tidak terbit nya LP pengeroyokan korban pada hari minggu 30 agustus 2026. Media kini memberikan peluang kepada pihak Polsek MBG untuk hak jawab, dan hak koreksi. juga klarifikasi. Hingga berita ini di terbitkan.















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.