Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Majalah CEO | BANDUNG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.

 

Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi pelayanan.

Proses Penggantian SIM Hilang Tanpa Biaya Tambahan

Selain menegaskan soal biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.

Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama.

Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA SELENGKAPNYA:  Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Diamankan

Simulator Ujian Praktik Dipastikan Sesuai Standar

Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh peralatan ujian sehingga tetap relevan dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan.

Terapkan Zero Tolerance terhadap Percaloan

Dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan **Zero Tolerance** terhadap segala bentuk praktik percaloan.

Sejumlah langkah telah diterapkan, mulai dari penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dianggap rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area pelayanan.

Hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area Satpas.

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, Satpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan

Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Langkah strategis yang dilakukan di antaranya memperluas transparansi informasi melalui pemasangan tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di lokasi yang mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.

Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.

BACA SELENGKAPNYA:  Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas Polrestabes Bandung juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung.

Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tag: Satpas Polrestabes Bandung, SIM, Polrestabes Bandung, SIM Nasional Presisi, PNBP SIM, Percaloan SIM, Pelayanan Publik Bandung.****

Sumber Berita: Polrestabes Bandung

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sambut Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejari Tanjungbalai Gelar Donor Darah
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81 Tahun 2026, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak se-Provinsi Sumatera Utara, Kota Tanjungbalai Terima DBH Rp9.425.220.888 Periode 31 Agustus 2026
Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
Pemko Tanjungbalai Gelar Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Tanjungbalai dari Erita Harefa Kepada Karolina Selfia br Sitepu
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

Sambut Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejari Tanjungbalai Gelar Donor Darah

Selasa, 1 September 2026 - 14:26 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81 Tahun 2026, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak se-Provinsi Sumatera Utara, Kota Tanjungbalai Terima DBH Rp9.425.220.888 Periode 31 Agustus 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Tanjungbalai dari Erita Harefa Kepada Karolina Selfia br Sitepu

Tajuk Populer