Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Masih Berjalan, Eksekusi Dipaksakan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

MAJALAH CEO | BANDUNG, 18 Agustus 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diduga kuat mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak bank diketahui tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS, meskipun objek tersebut sedang dalam status sengketa aktif.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Langkah sepihak perbankan yang terkesan memaksakan lelang ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi debitur maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum yang Berjalan Wajib Dihormati

Kuasa Hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pihak perbankan yang seolah menganggap gugatan di pengadilan tersebut tidak pernah ada.

“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bandung. Secara hukum, ini berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa oleh negara. Idealnya dan demi kepastian hukum, segala tindakan eksekusi atau lelang harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun yang terjadi justru sebaliknya, lelang dipaksakan berjalan. Ini preseden yang sangat ganjil dan berisiko tinggi secara hukum,” tegas Yovie dalam keterangan persnya, Selasa.

Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan

Selain dinilai mengabaikan proses persidangan, pihak Bank Danamon juga disebut tidak memberikan respons profesional terhadap tiga surat keberatan resmi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum OS.

Yovie menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, bank seharusnya menghargai hak-hak hukum nasabah. Eksekusi jaminan secara terburu-buru di tengah proses peradilan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak, termasuk potensi kerugian bagi pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang nantinya.

BACA SELENGKAPNYA:  Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

“Kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghindari kewajiban dan hak perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai demi mengejar target eksekusi sesaat, hak-hak hukum warga negara dikorbankan dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan di kemudian hari,” pungkas Yovie.***

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN
Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara
AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 15:45 WIB

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 06:14 WIB

Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026

Tajuk Populer