Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Tembok perumahan berdiri di kawasan sempadan sungai. Hal ini membuat rumah warga tergerus air dan longsor saat banjir. (Dok-Foto)

Tembok perumahan berdiri di kawasan sempadan sungai. Hal ini membuat rumah warga tergerus air dan longsor saat banjir. (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Warga Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru dan Komisi IV DPRD Medan mendesak pembongkaran tembok karena berdiri di sempadan/badan Sungai Deli dan belum memiliki izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum, yang menyebabkan banjir serta longsor bagi warga sekitar.

Masalah Tembok City View

Dampak Lingkungan: Tembok perumahan berdiri di kawasan sempadan sungai. Hal ini membuat rumah warga tergerus air dan longsor saat banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Hukum: Pihak BBWS Sumatera II menyebutkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi pengusahaan sumber daya air.

Tuntutan DPRD: Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP membongkar bangunan karena merugikan masyarakat dan tali asih warga belum jelas.

Respons Pemerintah Kota Medan

Kajian Ulang: Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas menyatakan sedang memproses kajian mendalam terkait langkah penanganan di lokasi tersebut.

Desakan Warga: Warga meminta tindakan tegas segera direalisasikan agar tidak ada lagi kerugian materiil dan moril yang diderita akibat luapan sungai.

“Sudah jelas Rekomendasi DPRD Medan agar Bangunan Tembok City View, tapi mengapa Rico Waas tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut sehingga membuat warga terdampak Tembok City View menderita bertahun tahun lamanya,” ungkap warga, Minggu (23/8/2026).

Pembiaran terhadap penderitaan rakyat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan, di mana negara atau elite membiarkan masyarakatnya hidup dalam kesusahan, kemiskinan, atau ketidakadilan tanpa adanya upaya nyata untuk menolong.

Hakikat dan Bentuk Pembiaran

Kelalaian Moral: Sikap diam atau acuh tak acuh dari penyelenggara negara dan masyarakat terhadap penindasan, kemiskinan ekstrem, atau kerusakan fasilitas dasar.

BACA SELENGKAPNYA:  Makan Korban Jiwa Dan Pemborosan Anggaran, AMPIBI: Stop Program KDMP

Maladministrasi: Pengabaian kewajiban pelayanan publik yang menyiksa rakyat kecil karena lambat atau tidak pedulinya birokrasi.

Pelanggaran Amanah: Kegagalan pemimpin dalam menjalankan mandat untuk menyejahterakan dan melindungi warganya dari kesulitan hidup.Dampak Pembiaran

Hilangnya Kepercayaan: Runtuhnya legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi atau pemerintah yang berkuasa.

Penyimpangan Sistemik: Memberi ruang bagi suburnya praktik korupsi, kolusi, dan oligarki yang memperkaya segelintir elite di atas penderitaan orang banyak.

Kemunduran Sosial: Memperparah jurang ketimpangan sosial dan melanggengkan siklus kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan
DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Komentar

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Tajuk Hari Ini