Majalahceo.id l Medan – Disnaker Sumut Melakukan Kegiatan Kunjungan Monitoring Kepatuhan Pembayaran THR pekerja Amanat UU No 6/ 2016 ke beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Utara antara lain : PT Alam Deli Serdang, PT Hokan Deltapack Tanjung Morawa, PT Gunung Mas Giok Tanjung Morawa, PT Hugo Medan, Irian Supermarket
Amatan Awak media tampak hadir dalam kunjungan tersebut antara lain
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ibu Ir Yuliani Siregar, MSI, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Ibu Sevline Rosdiana Butet Spi. MSi,Polda Sumut, SP/SB antara lain TM. Yusuf, Anggiat Pasaribu, Panduan Pakpahan, Ibu Rintang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan monitoring intensif terhadap kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan tersebut:
Batas Waktu Pembayaran: Disnaker Sumut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Posko Pengaduan: Disnaker Sumut telah membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 untuk menerima aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini juga tersedia di enam UPT Disnaker Sumut.
Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan diancam denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pemeriksaan Lapangan: Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan.














