Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke -81, Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View Yang Menyengsarakan Warga

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke -81, Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View Yang Menyengsarakan Warga (Dok-Foto)

Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke -81, Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View Yang Menyengsarakan Warga (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi, Aktifis dan Media melakukan Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI bentuk protes simbolis atas kondisi ekonomi dan kritik sosial terhadap kesejahteraan rakyat yang dinilai masih tertinggal.

Rahmad mengatakan aksi ini dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap Walikota Medan yang tidak melaksanakan Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar bangunan tembok City City yang berdampak kepada warga dan lingkungan sekitar.

“Tembok City View ini berada di kawasan sempadan sungai yang berdampak kepada warga sekitar sehingga mengalami abrasi, rekomendasi DPRD Medan di abaikan Walikota Medan, terus sama siapa lagi warga mengadu, dan aksi bendera setengah tiang adalah bentuk protes kami terhadap Pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran aturan yang di lakukan oleh Tembok City View yang berdampak kepada warga sehingga warga mengalami penderitaan bertahun tahun lamanya,” ungkapnya, Jum’at (7/8/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan secara tegas merekomendasikan agar Satpol PP Kota Medan membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.

Pembongkaran didesak karena tembok perumahan tersebut berdiri di atas sempadan dan badan Sungai Deli di duga tidak memiliki izin PBG serta tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.

Alasan dan Dampak Pelanggaran

Melanggar Sempadan Sungai: Bangunan pagar atau tembok perumahan menyalahi aturan tata ruang dan sepadan sungai.

Tidak Berizin (Ilegal): Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Merugikan Warga: Pendirian tembok mempersempit aliran sungai sehingga memicu banjir, erosi, dan longsor yang mengancam rumah warga sekitar.

BACA SELENGKAPNYA:  Carut Marut Internal PUD Pasar Dan Tata Kelola Pasar, FPPTKM Akan Gelar Aksi Demo Minta Evaluasi dan Copot Dirut PUD Pasar

Perkembangan PenangananDesakan RDP: Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV mendesak tindakan tegas penertiban.Sorotan Publik:

Warga yang terdampak terus mengawal rekomendasi ini agar segera dieksekusi oleh Pemko Medan melalui Satpol PP.

Namun hingga saat ini Rekomendasi DPRD Medan tidak dilaksanakan Walikota Medan.

Secara aturan resmi kenegaraan, bendera setengah tiang hanya dikibarkan saat masa berkabung nasional, seperti wafatnya tokoh penting negara atau memperingati peristiwa sejarah tertentu.

Kritik Sosial dan Realitas EkonomiSimbol Protes:

Aksi setengah tiang oleh sebagian warga atau kelompok masyarakat digunakan untuk menyuarakan kekecewaan terhadap ketimpangan sosial dan beban ekonomi.

Kritik Kesejahteraan: Narasi seperti “rakyat miskin makin menderita” mencerminkan kritik terhadap tekanan biaya hidup, beban pajak, dan lambatnya pemulihan ekonomi bagi masyarakat kecil di tengah kemeriahan simbolis hari kemerdekaan.

Aturan Resmi: Dari sudut pandang hukum dan regulasi, pengibaran bendera pada bulan kemerdekaan (Agustus) untuk perayaan HUT RI tetap harus dikibarkan secara penuh (penuh di ujung tiang) sebagai bentuk penghormatan dan suka cita, bukan setengah tiang.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan
DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Tajuk Hari Ini