Majalahceo.id | Medan – Pelanggaran K3 yang dibiarkan bisa berujung pidana, terutama jika ada unsur:
– Memperkaya diri: Jika ada keuntungan pribadi.
– Merugikan orang lain: Jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.
Ancaman pidana:
– Pidana penjara: Bisa sampai beberapa tahun.
– Denda: Bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumny, di tengah Efisiensi Anggaran Kementerian Pendidikan Sains dan Tekhnologi Unibersitas Negeri Medan melakukan kegiatan :
Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis
Nomor Kontrak : 16044/UN33/PPK/SP/2025
Nilai Pekerjaaan : Rp 9.749.403.593,76
Lokasi : Kampus Universitas Negeri Medan
Penyedia : CV Surya Pantai Timur
Konsultan : PT Jaya Tata Bersama
Awak media juga menemukan kegiatan ini Abai K3, bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media, kontraktor dikenakan denda Rp 11 juta perhari karena proyek tak kunjung selesai
“Dengan anggaran hampir Rp 10 miliar, seharusnya proyek ini bisa dikerjakan dengan lebih baik dan aman,” ungkap Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Senin (29/12/2025)
Masalah yang ditemukan awak media :
– Abaikan K3: Pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD (Alat Pelindung Diri), sangat berbahaya!
– Efisiensi Anggaran: Proyek ini dilakukan di tengah efisiensi anggaran, jadi seharusnya lebih transparan dan efektif.
Bang Bhoy Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kota Medan menyesalkan Proyek di Unimed abaikan K3 dan diduga tanpa PBG
dirinya juga meminta :
– Tuntut transparansi: Minta penjelasan tentang penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek.
– Minta Kejatisu Usut
– Audit K3
Dalam rangka Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional! yang diperingati setiap bulan Januari. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
– Promosi K3: Sebarkan informasi tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
– Pelatihan K3: Ikuti pelatihan atau workshop K3 untuk meningkatkan pengetahuan.
– Audit K3: Lakukan audit K3 di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan.














