Majalahceo.id | Medan – Awak media menemukan bangunan di duga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Abai K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) di jalan Kebun Bunga Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan dirinya berharap Satpol PP Kota Medan segel bangunan di Jalan Kebun Bunga Kelurahan Petisah Tengah karena melanggar izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Rahmad Selasa (7/10/2025).
Untuk menghindari kebocoran PAD, Rahmad meminta Satpol PP diharapkan menstop pembangunan dan memyarankan izin supaya dilengkapi.
“Dengan bebasnya mereka membangun tanpa izin dan Abai K3, dimana fungsi pengawasan pemerintah, jangan jangan ada setoran dan di bekingi,” pungkasnya.












