Proyek Drainase CV. Bukit Seribu Bintang Abai K3, Pemko Medan Di Minta Tunda Atau Tidak Membayarkan Proyek

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Proyek Drainase CV. Bukit Seribu Bintang Abai K3, Pemko Medan Di Minta Tunda Atau Tidak Membayarkan Proyek (Dok-Foto)

Proyek Drainase CV. Bukit Seribu Bintang Abai K3, Pemko Medan Di Minta Tunda Atau Tidak Membayarkan Proyek (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Desakan agar Pemerintah Kota Medan menunda atau tidak membayarkan dana proyek kepada kontraktor yang mengabaikan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan bentuk sanksi tegas demi melindungi nyawa pekerja dan menegakkan hukum.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mengatakan bahwa Kontraktor wajib mematuhi standar K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pekerja sering dijumpai tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, atau tali pengaman di lokasi proyek oleh karena itu kami mendesak penundaan pembayaran termin hingga pencantuman kontraktor dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti abai,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa risiko kecelakaan kerja dan fatalitas bagi pekerja meningkat tajam tanpa pengawasan dan Pelanggaran K3 sering kali mencerminkan buruknya manajemen dan kualitas pengerjaan proyek secara keseluruhan,” katanya.

Sebelumnyaz Proyek Pemeliharaan sistem drainase di Karya Gang bersama Kelurahan Karang berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan , yang dibiayai dari uang negara senilai Rp 345.118.000, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, CV. Bukit Seribu Bintang selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media lokasi pada Selasa ( 18/08/2026) menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), dimana terlihat tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek.

Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.

BACA SELENGKAPNYA:  Kapolsek Cikalongwetan Pimpin Apel KRYD dan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Cimahi

Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Yaitu dinas SDA BMBK Kota Medan Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?

CV. Bukit Seribu Bintang seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan dan pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun warga yg di tak mau di sebut namanya berharap, Dinas SDA BMBK Kota Medan tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.apa lagi bekas tanah pengorekan drainase di di biar di lokasi mengganggu aktivitas jalan.

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Komentar

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Tajuk Populer