Pelaku Pembunuhan di Ruko Kurdi Astanaanyar Ternyata Tetangga Korban

- Reporter

Rabu, 2 Juni 2021 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Unit Reskrim Polsek Astanaanyar bersama Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolrestabes Bandung yang memimpin Ekspos Pengungkapan Kasus di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, di Jl.H Kurdi No.75 Rt.12/01 Astanaanyar Kota Bandung. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hal tersebut diketahui oleh Saksi (Istri Korban) bersamaan dengan rekannya pulang dari toko dan pada saat membuka kunci garasi/rolling door melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah.

Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersangka memiliki hutang-hutang sebesar Rp. 460.000.000,- dan pada saat melihat ruko milik korban terlihat kosong dan terlihat pintu rolling door terkunci sehingga timbul niatnya untuk melakukan pencurian diruko milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada waktu tersangka melakukan aksinya setelah berada didalam rumah korban, dilantai dua dilihat oleh korban sehingga dilakukan pemukulan oleh korban dengan menggunakan kursi namun tidak kena, atas kejadian tersangka mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkan kearah tubuh korban sebanyak 1 kali yang selanjutnya korban lari kelantai 1 untuk meminta tolong namun oleh tersangka dilakukan pengejaran dan penusukan berulang kali, atas kejadian tersebut korban menderita 11 luka tusuk sehingga banyak mengeluarkan darah dan diketahui meninggal dunia.

Setelah diketahui korban meninggal dunia, tersangka mengambil barang milik korban berupa barang elektronik (Nintendo Switch, Handphone milik korban) dan uang (dalam bentuk uang asing berupa Dollar Amerika, Yuan China dan Euro Eropa) dengan kurs rupiah sebesar + Rp. 50.000.000,-.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Tapteng, Soroti Pentingnya Kualitas Gizi Makanan

Tersangka selanjutnya dlakukan proses sidik oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

PASAL YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMAN

Pencurian dengan Kekerasan dan untuk memudahkan aksinya tersangka menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 338 KUH-Pidana ancaman pidana 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#Humas Polrestabes Bandung

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru