Advokat Eric Sutawijaya SH  Meminta agar Pemerintah Indonesia bisa Membuka dan Memberikan lagi SID Nasabahnya.

- Wartawan

Sabtu, 5 Juni 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAJALAHCEO.COM – JAKARTA – Kuasa Hukum 172 nasabah PT Jiwasraya, Eric Sutawijaya SH  bersama anggota tim Kuasa Hukumnya hadir di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (28/05/2021)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gelar acara sidang keberatan antara Pemohon dan Termohon dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana PT Jiwasraya (Persero) di perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jumat, (28/05/2021).

Dari pihak Pemohon adalah nasabah PT Jiwasraya (Persero) dan Termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero), Eric Sutawijaya SH mengatakan, persidangan hari ini agendanya penyerahan bukti-bukti terkait Single Investor Identification (SID) klien (nasabah) yang ditahan oleh Kejagung RI dan dirampas oleh Pemerintah Indonesia.

“Karena pemblokiran SID itu disita oleh Pemerintah Indonesia, makanya kami ajukan permohonan keberatan,” jelas Eric Sutawijaya SH.

ia meminta agar Pemerintah Indonesia bisa membuka dan memberikan lagi SID nasabahnya yang telah dirampas.q

“Agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti-bukti surat keberatan kepada pihak Termohon di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Saham-saham yang terkait diduga terlibat dengan penjualan saham Dirut PT Jiwasraya (Persero) BenTjok ataupun Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, padahal klien saya tidak ada kaitannya dengan penjualan saham BenTjok dan Heru Hidayat,” ujarnya.

“Nilai saham klien kami itu jumlahnya fluktuatif. Kita tidak melihat nilainya pada hari ini tapi kita mohonkan SID klien saya dikembalikan,” katanya.

Menurutnya, jumlah kliennya perorangan hanya 1 (satu) orang. “Namun, kalau untuk klien yang mengajukan permohonan keberatan sekitar 172 (seratus tujuh puluh dua) nasabah,”tambahnya.

Baca Juga :  Kapal KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK Pengangkut PMI Ilegal Dilepas Pihak Imigrasi, Yusuf Beri Keterangan Tak Masuk Akal.

Ia mengharapkan Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kliennya. “Agenda sidang selanjutnya pada Jum’at depan (04/06/2021). Sidang selanjutnya akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana,” ujar Eric Sutawijaya SH dari BRIS & Partners Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Jakarta ini.

“Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kepada pihak yang berhak dalam hal ini kliennya. Kemarin terkesan terburu-buru memblokir SID klien saya. Tidak ada disinyalir terlibat dengan saham BenTjok dan Heru Hidayat tapi langsung dirampas semua SID klien saya. Makanya, kita ajukan permohohan keberatan pada hari ini,” tutupnya. (Surf)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru