Advokat Eric Sutawijaya SH  Meminta agar Pemerintah Indonesia bisa Membuka dan Memberikan lagi SID Nasabahnya.

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAJALAHCEO.COM – JAKARTA – Kuasa Hukum 172 nasabah PT Jiwasraya, Eric Sutawijaya SH  bersama anggota tim Kuasa Hukumnya hadir di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (28/05/2021)

 

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gelar acara sidang keberatan antara Pemohon dan Termohon dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana PT Jiwasraya (Persero) di perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jumat, (28/05/2021).

Dari pihak Pemohon adalah nasabah PT Jiwasraya (Persero) dan Termohon adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero), Eric Sutawijaya SH mengatakan, persidangan hari ini agendanya penyerahan bukti-bukti terkait Single Investor Identification (SID) klien (nasabah) yang ditahan oleh Kejagung RI dan dirampas oleh Pemerintah Indonesia.

“Karena pemblokiran SID itu disita oleh Pemerintah Indonesia, makanya kami ajukan permohonan keberatan,” jelas Eric Sutawijaya SH.

ia meminta agar Pemerintah Indonesia bisa membuka dan memberikan lagi SID nasabahnya yang telah dirampas.q

“Agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti-bukti surat keberatan kepada pihak Termohon di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Saham-saham yang terkait diduga terlibat dengan penjualan saham Dirut PT Jiwasraya (Persero) BenTjok ataupun Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, padahal klien saya tidak ada kaitannya dengan penjualan saham BenTjok dan Heru Hidayat,” ujarnya.

“Nilai saham klien kami itu jumlahnya fluktuatif. Kita tidak melihat nilainya pada hari ini tapi kita mohonkan SID klien saya dikembalikan,” katanya.

Menurutnya, jumlah kliennya perorangan hanya 1 (satu) orang. “Namun, kalau untuk klien yang mengajukan permohonan keberatan sekitar 172 (seratus tujuh puluh dua) nasabah,”tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Kabid Sosial Ekonomi PP GPI Kecam Penangkapan Penjarahan Mini Market di Tapteng Di Saat Rakyat Kena Musibah

Ia mengharapkan Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kliennya. “Agenda sidang selanjutnya pada Jum’at depan (04/06/2021). Sidang selanjutnya akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana,” ujar Eric Sutawijaya SH dari BRIS & Partners Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Jakarta ini.

“Pemerintah Indonesia bisa mengembalikan SID kepada pihak yang berhak dalam hal ini kliennya. Kemarin terkesan terburu-buru memblokir SID klien saya. Tidak ada disinyalir terlibat dengan saham BenTjok dan Heru Hidayat tapi langsung dirampas semua SID klien saya. Makanya, kita ajukan permohohan keberatan pada hari ini,” tutupnya. (Surf)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Tajuk Populer