Kabid Sosial Ekonomi PP GPI Kecam Penangkapan Penjarahan Mini Market di Tapteng Di Saat Rakyat Kena Musibah

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP GPI yang juga Ketua Umum PW GPI Sumut menyoroti penangkapan pelaku penjarahan Mimi Market di Tapteng Sibolga, Sumatera Utara.

“Saya atas nama Ketua Bidang Sosial & Ekonomi Pimpinan Pusat GPI menyatakan mengecam keras tindakan aparat tersebut,” ungkapnya Senin (1/12/20205)

Lanjutnya mengatakan bahwa ditengah situasi darurat dan abai serta lambannya pemerintah pusat. Malah aparat melakukan tindakan remeh temeh dan bernuansa cari muka saja ke atasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memangnya mereka mau menjarah kalau ada makanan ? Pemerintah mau rakyat mati kepalaran begitu? Kenapa tidak dari yang lalu dikomunikasikan ke toko-toko dan gudang logistik untuk dihitung barang yang ada sama mereka lalu didistribusikan?,” katanya

“Untuk apa dana triliunan gawat darurat kalau hal-hal sekecil itu pun tak bisa diantisipasi sebelum terjadi tindakan dari rakyat?,” lanjut Kabid Sosial Ekonomi PP GPI

Daud juga menceritakan tentang suatu kali zaman kekhalifahan, ada seorang warga yang kelaparan lalu ia mencuri seekor kambing. Apa Khalifah menghukum ? Ya , tidak. Karena dia memang kelaparan.

“Tidak ada bencana pada saat itu. Tapi pemimpin sadar bahwa rakyat tak kan melakukan tindakan demikian kalau perutnya kenyang” katanya.

Sebelumnya di beritakan, Beredar video seorang laki laki yang mengaku menjarah mini market, didalam video tersebut dirinya mengaku mengambil mie instan, air mineral dan snack karena khilaf dan meminta maaf karena dirinya khilaf.

Didalam Video tersebut lelaki yang melakukan penjarahan mini market juga mengaku bahwa dirinya menjarah mini market karena gak ada uang lagi dan bantuan pemerintah juga tak kunjung datang.

Sebelumnya Beredar rekaman video yang memperlihatkan puluhan orang menjarah salah satu minimarket viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Baca Juga :  11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Dari rekaman terlihat puluhan orang berbondong-bondong memaksa masuk ke satu minimarket lalu mengambil sejumlah barang yang ada di dalam minimarket. Setiap orang yang keluar dari dalam minimarket tersebut selalu membawa sesuatu barang yang diduga berisi makanan.

Peristiwa penjarahan ini diduga karena masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor belum juga mendapat bantuan logistik sementara stok makanan di area yang terdampak banjir sudah habis, sehingga terpaksa menjarah beberapa minimarket.

“Betul, hancur sekali disini, sembako kosong, rumah warga banyak yang hanyut terbawa banjir,” seorang warga Tapteng, Aswan, Sabtu (29/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan video penjarahan tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Itu ditangani Polres Tapanuli Tengah,” ujar Ferry.

Untuk waktu kejadian penjarahan minimarket tersebut diduga sebelum datangnya bantuan logistik yang dikirim lewat udara.

“Kalau kejadiannya, sepertinya kemarin,”katanya.

Peristiwa penjarahan di swalayan yang telah viral di media sosial itu pun kemudian ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polres Sibolga. Hasilnya, polisi menangkap sebanyak 16 orang pelaku yang mengambil makanan.

Adapun identitas 16 orang pelaku penjarahan yang ditangkap berinisial MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Senin (1/12), membenarkan penangkapan terhadap para pelaku penjarahan di tengah terjadinya musibah bencana alam. “Para pelaku ini mengambil sejumlah barang, mulai dari minuman kemasan, sosis, gula, sabun, hingga makanan ringan,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Berita Terbaru