Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Reporter

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Kasus Amsal Christy Sitepu sempat mengguncang publik. Ia ditahan selama 131 hari, sebelum akhirnya dibebaskan—sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar tentang ketelitian aparat dalam menegakkan hukum.

Namun, jika 131 hari sudah terasa begitu panjang dan menyakitkan, ada fakta yang jauh lebih mencengangkan.

Di kota yang tidak jauh dari lokasi perkara Amsal di Kabupaten Karo, seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara justru mengalami nasib yang lebih sunyi—namun dampaknya jauh lebih panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia ditahan selama hampir 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, dan diduga tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.

Kasus ini berjalan nyaris tanpa sorotan. Tidak menjadi perbincangan nasional. Tidak pula memicu kegaduhan publik—hingga akhirnya, dikarenakan perjuangan Tariq dengan dibantu penasehat hukum, dan orang-orang yang bersimpati, kasus ini perlahan, sangat perlahan, mulai mencuat.

Detensi Panjang, Status Tak Jelas
Beberapa waktu lalu, kepada awak media Tariq menuturkan, peristiwa yang menimpanya ini terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang bernama Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan, melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Pakek Baju Pink Kejagung Pernah Cabut Izin ITM, Selama Jadi Menteri Tak Pernah Masuk Kampus

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru