Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Reporter

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya bahkan telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Lebih jauh, Tariq tidak hanya mengalami penahanan dalam waktu yang tidak singkat. Ia juga menghadapi ketidakpastian status hukum selama proses tersebut berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memperoleh kepastian—apakah ia bersalah, sedang dalam proses hukum, atau sekadar objek administratif—Tariq justru berada dalam ruang abu-abu yang berkepanjangan.

Saat Identitas Negara “Dimatikan”
Dalam periode yang sama, data kependudukan milik Tariq dilaporkan turut dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi berlaku.

Dampaknya tidak sederhana.

Ketika identitas administratif seorang warga negara “dibekukan”, maka secara praktis ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar:
• Layanan kesehatan
• Pekerjaan formal
• Akses pendidikan;
• hingga perlindungan hukum

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kasus ini, dengan demikian, tidak lagi sekadar soal prosedur—melainkan menyentuh langsung hak sipil yang paling mendasar.

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Berlapis
Temuan penting kemudian datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.

Baca Juga :  Advokat Eric Sutawijaya SH  Meminta agar Pemerintah Indonesia bisa Membuka dan Memberikan lagi SID Nasabahnya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru