Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius:

1. Penyimpangan Prosedur

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan prosedur secara semestinya dalam proses pendetensian, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

2. Ketidakkompetenan Administratif

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang kemudian menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.

3. Penundaan Berlarut

Terdapat indikasi penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

Perintah Korektif: Jelas, Tegas, dan Mengikat

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Perintah tersebut antara lain:
Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
• Menghentikan pendetensian terhadap Tariq
• Memberikan kepastian hukum
• Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan

Kepada Disdukcapil:
• Mencabut surat klarifikasi lama
• Melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi

Dengan batas waktu pelaksanaan: 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman diterima pihak terkait.

Ancaman Sanksi Jika Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, pada Sabtu 11/4/2026 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer

Ketua PMI Deli Serdang Kombes Pol.(Purn) Endang Hermawan,SH melalui Ketua bidang pengembangan sumber daya dan penggalangan unit usaha

Berita

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:46 WIB