Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:

1. Publikasi ketidakpatuhan

2. Sanksi administratif

3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;

4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri

Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.

Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.

Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?

– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?

Lebih dari Sekadar Satu Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.

Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:

• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian

• Kehilangan identitas administratif;

• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara

Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.

Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?

Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:

Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?

Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.***

BACA SELENGKAPNYA:  Masih Banyaknya Iklan Judol Di Medsos, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Kinerja Komdigi Dan Siber Polri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap
Berita ini 76 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Tajuk Populer