Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:

1. Publikasi ketidakpatuhan

2. Sanksi administratif

3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;

4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri

Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.

Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.

Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?

– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?

Lebih dari Sekadar Satu Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.

Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:

• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian

• Kehilangan identitas administratif;

• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara

Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.

Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?

Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:

Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?

Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer