Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:
1. Publikasi ketidakpatuhan
2. Sanksi administratif
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;
4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri
Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.
Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.
Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?
– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?
Lebih dari Sekadar Satu Kasus
Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.
Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:
• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian
• Kehilangan identitas administratif;
• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara
Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.
Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?
Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:
Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?
Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.
Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.***














