Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

- Reporter

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

;

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah, sehingga dirinya tidak ditahan. Lalu, pada Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut juga memeriksanya, saat itu pun dirinya masih diizinkan pulang.

Namun tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.

“Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Terpisah, Keprianto Tarigan, SH, selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

Baca Juga :  Rektor Unima Terjerat Dugaan Plagiasi, Fakta Persidangan Bongkar Kebenaran Artikel Jiplakan

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru