Majalahceo.id | Tanjungbalai – Polsek Datuk Bandar kembali berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (5-10-2025) pukul 23.30 wib.
Korban AS (53) warga Jalan H.M. Nur Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar pada hari Selasa (23-9-2025) lalu sekitar pukul 10.00 wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE membenarkan kejadian tersebut, ia menjelaskan pada hari Selasa (23-9-2025) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan R.A Kartini Kota Tanjung Balai, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan Barang berharga milik korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8.000.000 karena kehilangan barang berupa 1 unit mesin genset, 1 unit stabilator, 6 gulung kabel listrik, 2 buah tabung gas 3 kg dan 1 buah mesin air.
“Diduga pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban”, kata Kapolsek.
Selanjutnya pada hari Minggu (5-10-2025) sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan pelaku berinisial A di Jalan R.A Kartini Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar beserta personil Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan interogasi dan mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian di rumah milik korban AS.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut, dan tersangka A dijatuhkan pasal Unsur yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Subs 362 dari KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.***














