Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu (8-10-2025).

Pemanggilan Kompol DK ke Polres Tanjungbalai untuk memenuhi panggilan laporan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A, dengan terlapor Kacak Lonso
sesuai dengan LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.

Laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan K.C di akun media sosial Facebook dan TikTok yang ada di Kota Tanjungbalai, dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi oleh Rahmadi.

Berdasarkan penyebaran vidio tersebutlah, akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans Silalahi selaku pengacara Kompol DK.

Selain melaporkan Kacak Lonso, Kompol DK juga melaporkan beberapa oranglainnya diantaranya Tomy, M. Soufi Simangungsong, Amri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.

Sama halnya juga, Roy Rudin, Zainul dan Juli yang dilaporkan Kompol DK sesuai karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.***

BACA SELENGKAPNYA:  Patroli Rutin Bersama Komduk : Babinsa Koramil 07/Tambelan Komitmen Pelihara KTR dan Kamtibmas Yang Kondusif

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda
Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah
Hadiri Gallery Seni Budaya, Co-Kurrikuler dan Milad SMPN 10 Ke XXI, Plh Wali Kota Tanjungbalai: Jadikan Ajang Kreatifitas Seni Siswa
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Draft Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Tanjungbalai, 35 Orang Pemuda Diduga Terlibat Penipuan Online Berkedok Undian
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:31 WIB

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:01 WIB

Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:42 WIB

Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:48 WIB

Hadiri Gallery Seni Budaya, Co-Kurrikuler dan Milad SMPN 10 Ke XXI, Plh Wali Kota Tanjungbalai: Jadikan Ajang Kreatifitas Seni Siswa

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:40 WIB

Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78

Tajuk Populer