MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Pemukiman Warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari – Deli Tua berdasarkan Peta BPN sedang proses Penetapan Hak Atas Tanah di BPN Sumut Untuk Pengembangan Kawasan M City,
Menurut amatan Indra Mingka dari PW Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut ( PW ALMISBUN SUMUT ) areal yg dimohonkan seluas 178, 7 Ha,
Lokasi tahap awal pembangunan M City sekitar Marendal 1 jalan Kebun Kopi Pasar IV Marendal-1 Kec. Patumbak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Areal yg hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lain-lain lain,
Kalau melihat kondisi areal dan peruntukkan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan ( HGB ),
Komite Revolusi Agraria ( KRA ) Johan Merdeka mengatakan ini menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga Desa Marendal 1.
Apabila areal seluas 178,7 Ha sempat terbit Hak diatasnya maka akan menimbulkan Konflik dan ancaman baru bagi kelanjutan hidup masyarakat disana yg jumlahnya ribuan orang,
Apalagi sepengetahuan Bung Jo, sapaan akrab Johan Merdeka, bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 Ha untuk kebun Marindal-1.
Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang Sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanah nya,
Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses Penetapan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City.
BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk kantor BPN, ungkap Johan Merdeka yg juga Pengurus ALMISBUN Sumut dengan Tegas,.
Dalam hal ini, KRA ALMISBUN & setiap warga negara indonesia punya hak sanggah yang dilindungi oleh Undang-undang.














