KRA & ALMISBUN Sumut Minta BPN Sumut Stop Proses HGB M-CITY Seluas 178,8 HA di Desa Marendal 1

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Pemukiman Warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari – Deli Tua berdasarkan Peta BPN sedang proses Penetapan Hak Atas Tanah di BPN Sumut Untuk Pengembangan Kawasan M City,

Menurut amatan Indra Mingka dari PW Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut ( PW ALMISBUN SUMUT ) areal yg dimohonkan seluas 178, 7 Ha,

Lokasi tahap awal pembangunan M City sekitar Marendal 1 jalan Kebun Kopi Pasar IV Marendal-1 Kec. Patumbak.

Kondisi Areal yg hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lain-lain lain,

Kalau melihat kondisi areal dan peruntukkan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan ( HGB ),

Komite Revolusi Agraria ( KRA ) Johan Merdeka mengatakan ini menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga Desa Marendal 1.

Apabila areal seluas 178,7 Ha sempat terbit Hak diatasnya maka akan menimbulkan Konflik dan ancaman baru bagi kelanjutan hidup masyarakat disana yg jumlahnya ribuan orang,

Apalagi sepengetahuan Bung Jo, sapaan akrab Johan Merdeka, bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 Ha untuk kebun Marindal-1.

Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang Sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanah nya,

Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses Penetapan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City.

BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk kantor BPN, ungkap Johan Merdeka yg juga Pengurus ALMISBUN Sumut dengan Tegas,.

Dalam hal ini, KRA ALMISBUN & setiap warga negara indonesia punya hak sanggah yang dilindungi oleh Undang-undang.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum
Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan Optimalkan Layanan Sertifikasi Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional KKP.
PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan
Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua
Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:48 WIB

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan Optimalkan Layanan Sertifikasi Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional KKP.

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:43 WIB

PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua

Tajuk Populer