KRA & ALMISBUN Sumut Minta BPN Sumut Stop Proses HGB M-CITY Seluas 178,8 HA di Desa Marendal 1

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Pemukiman Warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari – Deli Tua berdasarkan Peta BPN sedang proses Penetapan Hak Atas Tanah di BPN Sumut Untuk Pengembangan Kawasan M City,

Menurut amatan Indra Mingka dari PW Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut ( PW ALMISBUN SUMUT ) areal yg dimohonkan seluas 178, 7 Ha,

Lokasi tahap awal pembangunan M City sekitar Marendal 1 jalan Kebun Kopi Pasar IV Marendal-1 Kec. Patumbak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi Areal yg hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lain-lain lain,

Kalau melihat kondisi areal dan peruntukkan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan ( HGB ),

Komite Revolusi Agraria ( KRA ) Johan Merdeka mengatakan ini menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga Desa Marendal 1.

Apabila areal seluas 178,7 Ha sempat terbit Hak diatasnya maka akan menimbulkan Konflik dan ancaman baru bagi kelanjutan hidup masyarakat disana yg jumlahnya ribuan orang,

Apalagi sepengetahuan Bung Jo, sapaan akrab Johan Merdeka, bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 Ha untuk kebun Marindal-1.

Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang Sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanah nya,

Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses Penetapan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City.

BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk kantor BPN, ungkap Johan Merdeka yg juga Pengurus ALMISBUN Sumut dengan Tegas,.

Dalam hal ini, KRA ALMISBUN & setiap warga negara indonesia punya hak sanggah yang dilindungi oleh Undang-undang.

Baca Juga :  Malam Hari, Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Inti Kota.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre

Berita Terbaru