Selamatkan PAD Kota Medan, Satpol PP Di Minta Segel Dan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jl Rinte Raya, Simpang Selayang

- Reporter

Senin, 3 November 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat memiliki beberapa konsekuensi, seperti:
– Sanksi administratif : Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian pekerjaan.

– Risiko keamanan: Bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dapat membahayakan penghuni dan masyarakat sekitar.

– Kerusakan lingkungan: Bangunan tanpa PBG mungkin tidak memenuhi standar lingkungan hidup, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Masalah hukum: Bangunan tanpa PBG dapat menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa kepemilikan atau tuntutan dari pihak berwenang.

Awak media menemukan di duga bangunan tanpa PBG di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara memnta kepada Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penegalan perda terhadap bangunan tanpa PBG dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran.

“Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, Naik PADnya sejahtera rakyatnya, jangan biarkan PAD bocor, Segel dan bongkar bangunan tanpa PBG,” ungkapnya, Senin (3/11/2025)

Daud Damanik Kasi Trantib Kelurahan Simpang Selayang mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan himbaun kepada oemilik bangunan Jalan Rinte Raya Lingkungan III Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan untuk mengurus PBG

“Sudah kita lakukan himbauan,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Dari 883 Miliar, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru