Tak Mampu Pasang Lampu Jalan Di Desa Kelambir Lima Kampung, Aktifis Buruh Gugat Bupati Deli Serdang

- Wartawan

Rabu, 12 November 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Citizen lawsuit adalah upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara atau kelompok masyarakat untuk menuntut pemerintah atau pihak lain yang dianggap telah melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.

Dalam konteks kebijakan pemerintah, Subagio menggunakan citizen lawsuit untuk:

1. Menentang kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum: Warga negara dapat menuntut pemerintah jika kebijakan yang dibuat dianggap tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan: Warga negara dapat menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak masyarakat atau lingkungan.

4. Mengawasi kebijakan publik: Citizen lawsuit dapat menjadi alat untuk mengawasi kebijakan publik dan memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Subagio Aktifis Buruh menjadikan citizen lawsuit sarana penting bagi warga negara untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa pemerintah bertindak secara transparan dan akuntabel dalam hal Pemasangan 100 Titik Lampu Jalan di Desa Kelambir Lima Kabupaten Deli Serdang.

M E N G A D I L I:
– Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula

Penggugat;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1087/Pdt.G/2024/PN Mdn tanggal 5 Agustus 2025 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
– Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;

Dalam Provisi:
– Menolak tuntutan Provisi Penggugat;

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I untuk mengevaluasi pekerjaan yang tidak professional pada Tergugat II, III dan IV dalam penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat;Hal. 31 dari 33 hal. Putusan Nomor 580/PDT/2025/PT MDN

4. Menghukum Tergugat III dan IV lebih pro aktif dalam memverifikasi penanganan tiang-tiang yang akan diganti dan memasang lampu yang tidak hidup serta mengadakan lampu jalan lingkungan yang telah diusulkan dari Kepala Dusun 1b dan Kepala Desa Klambir Lima Kampung dan masyarakat luas;

Baca Juga :  Sumut Peringkat 1 Narkoba, Ormas Islam Minta Bobby Nasution Ratakan Capital Building Di Duga"Sarangnya"

5. Menghukum Tergugat I,II, III dan IV lebih terbuka dalam pelayanan publik dan tidak kaku dalam menerima laporan masyarakat serta keterbukaan publik;
6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
7. Menyatakan biaya perkara dalam tingkat banding di tetapkan sejumlah nihil

.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru