Prabu K3 Sumut Akan Menyurati BBPJN Sumut, Soroti Penerapan K3 Kontruksi pada Turunan Permen PUPR

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Dinas Sumber Daya Air Mineral, Bina Marga, Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menggelar kegiatan gotong royong bersama Pihak Kecamatan Medan Tuntungan beserta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting LIngkungan III Kecamatan Medan Tuntungan.

Amatan awak media tampak hadir PPK Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara dalam kegiatan tersebut namun tidak menggunakan APD.

Menyikapi hal tersebut Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara akan menyurati Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara terkait tindak lanjut Kesepakatan Hasil FGD Tentang Optimalisasi Pengawasan K3 Dan Sinergi Lintas Sektor Pada Pekerjaan Konstruksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Sahabat K3 kita akan menyurati dan mengingarkan akan pentingnya K3 pada pekerjaan Konstruksi,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Prabu Peduli K3 Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025).

  1. Rasyid Ketua Prabu Peduli K3 Sumut mengatakan bahwa dirinya merasa aneh terkait Penerapan K3
    Kontruksi pada Turunan Permen PUR

“Sudah sampai mana Impelemntasinya, mereka mematuhi apa yang ada di UJ dan Permen,” katanya

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian PUPR.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3). Permen ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mencakup penerapan SMK3 di berbagai tahapan proyek konstruksi untuk meningkatkan perlindungan K3 dan mencegah kecelakaan kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan konstruksi, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Beberapa poin penting dalam Permen PUPR K3 antara lain:
– Penerapan K3 dalam setiap tahap proyek konstruksi
– Pengawasan dan pengendalian K3 oleh pengelola proyek
– Pelatihan dan pendidikan K3 bagi pekerja
– Penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
– Pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja

Baca Juga :  Aktifis Sumut Pertanyakan Pemenang Tender Rehabilitasi Jembatan di Jl. Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah Bukan Penawar Terendah

Dengan adanya Permen PUPR K3, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap K3 di lingkungan konstruksi, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru