Kejati Sumut Teruskan Aduan ALMISBUN Atas Kebun Sawit PT.CSIL Ke SATGAS PKH Pusat

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mejalahceo.id | Medan – Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut sekitar bulan 04 /12 / 2025 menyampaikan tembusan ke Korwil Satgas PKH Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumut Jl. AH Nasution – Medan,

Surat Laporan itu No. 0384 / PW/ ALMISBUN – SU / II / 2025, tgl 04/12/ 2025, ditujukan kepada Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH / Jampidsus Kejagung RI atas Dugaan Kawasan Hutan yang dijadikan Perkebunan PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT.CSIL) secara melawan hukum,

Indra Mingka Ketua PW ALMISBUN Sumut mengkomfirmasi surat yang telah disampaikan ke Kajatisu pada Senin, 19/1/2026, diterima Ibu Jaksa Ria, sekitar pukul 14.00 Wib,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil informasi yang diperoleh bahwa Laporan Mohon Penguasaan Kembali dan Pemulihan Asset Kawasan Hutan dari PT CSIL telah diteruskan atau dikirimkan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harly Siregar,

Objek Kebun Sawit PT CSIL seluas 4.773,90 Ha berasal dari Kawasan Hutan Nantalu yang Ijin Pelepasan Kawasan Hutan SK Menhut RI No. SK.573 / Menhut – II / 2009 berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 135 /B / 2013 / PT TUN / JKT dan Tingkat Kasasipun informasi yang kami peroleh tetap ditolak.

Harapan kami dari PW ALMISBUN SUMUT kepada kepada Kajatisu, Korwil Satgas PKH Sumut dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menyita kebun sawit PT. CSIL secepatnya melakukan penyitaan untuk Pemulihan Aset Kawasan Hutan,

Baca Juga :  Ormas Islam Minta Komnas HAM Usut Gas Air Mata Hingga Ke Masjid Jamik Dan Pemukiman Warga Di Jalan Kejaksaan Medan Petisah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru