Ormas Islam PISN Medan Petisah Minta Bongkar Tembok Illegal Diatas Sungai Babura Di Jalan Kejaksaan Berdampak Ke Masjid Ubudiyah

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Berdasarkan Temuan Awak Media dan Laporan Warga bahwa ada 4 Unit ruko di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengahg, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang tidak memiliki izin yang mengakibatkan PAD Bocor dan merusak ekologi sungai sehingga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan aliran sungaii babura

“Kita Minta Pemko Medan menegakkan Perda Perwal, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal sehingga PAD Bocor dan Rusak Ekosistem sungai babura,” ungkap Rahmad Warga Sekitar bangunan yang juga aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Senin (2/2/2025)

Rahmad juga yang menjabat sebagai Sekretaris Ormas Islam PISN Medan Petisah meminta Tembok Illegal di atas Sungai Babura untuk di bongkar karena berdampak kepada Masjid Ubudiyah

“Sudah pernah di RDPkan di DPRD Medan, Tembok Illegal diatas sungai babura harus di bongkar karena saat banjir masjid ubudiyah tenggelam dan retak retak,” katamya.

Deni Mukhtar Zebua Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sudah melakukan himbauan kepada pihak pengembang.

“Sudah kiita himbau bang,” katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Izin pemanfaatan sempadan sungai wajib diperoleh dari Kementerian PUPR (melalui BBWS/BWS) atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebelum melakukan kegiatan seperti konstruksi, penanaman, atau pemanfaatan ruang. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan SDA dengan melampirkan dokumen teknis, peta lokasi, dan rekomendasi teknis. Poin Penting Pemanfaatan Sempadan Sungai (Permen PUPR):

Wajib Izin: Setiap orang atau lembaga wajib memperoleh izin untuk penggunaan sempadan, terutama untuk konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa/kabel, atau budidaya perikanan.

Larangan: Umumnya dilarang mendirikan bangunan permanen, menanam tanaman keras, atau merusak tanggul di area sempadan sungai.

BACA SELENGKAPNYA:  Kado Pahit Awal Tahun 2026, Pasukan Melati P3K PW Pemko Medan, Gaji Di Bawah UMK, JHT Tak Cair

Garis Sempadan:Perkotaan: .

Minimal 50 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Luar Kota: Minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Proses Pengajuan: Permohonan diajukake BBWS/BWS setempat dengan dokumen administrasi dan teknis (gambar lokasi, peta titik koordinat, tipe prasarana).

Peraturan Terkait: Diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015/No. 3 Tahun 2023.

Pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pastikan koordinasi dengan dinas terkait di BBWS/BWS setempat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 
Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3
Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan
Emak – Emak Terdampak Tembok City View Datangi DPRD Medan Minta Wong Chun Sen Di Periksa Badan Kehormatan
Program Walikota Medan “Zero Lampu Padam” di Pertanyakan, Pengunjung Resah, Taman Beringin Gelap
Kado Baru Dari Kadisnaker Sumut Di May Day 2026, Akan Ikut Kebijakan Pusat Dan Butuh Kajian 
Tak Ada Kado Baru Dari Kadisnaker Sumut, Yang Ada Hanya Kado Baru Dari Presiden Prabowo di Peringatan Hari Buruh Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:54 WIB

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:40 WIB

AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:15 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:24 WIB

Emak – Emak Terdampak Tembok City View Datangi DPRD Medan Minta Wong Chun Sen Di Periksa Badan Kehormatan

Tajuk Populer