Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan

- Reporter

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Sebanyak 1.037 hingga 1.073 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut terindikasi terlibat judi online berdasarkan data PPATK tahun 2024, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 miliar.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Walikota Medan mengumumkan kepubllik nama nama pegawai dilingkungan Pemko Medan yang terlibat Judi Online (Judol) berdasarkan data PPATK

“Umumkan aja ke publik, jangan sampek kecolongan lagi kayak Camat Medan Maimun, kita minta walikota kordinasi ke PPATK biar kami juga tahu siapa aja pegawai yang terlibat judol,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Terungkapnya kasus Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online dengan cara berutang, membuat mekanisme pengajuan hingga pengawasan KKPD di Kota Medan jadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, memaparkan proses persetujuan dan pengawasan KKPD dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.

“Jadi, bagi pihak kecamatan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggunakan KKPD, pengajuannya lewat BKAD. Nanti BKAD yang memproses hingga berkomunikasi dengan pihak bank,” ucap Erfin saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (4/2/2026).

Dikatakan Erfin, jika nanti disetujui, limit sebesar Rp300 juta akan langsung masuk ke rekening kecamatan atau OPD yang mengajukan permohonan.

“Seperti itu teknis dan alurnya. Biasanya dalam pengajuan awal, nanti akan disertakan rencana yang akan dikerjakan sehingga mengambil dana lewat KKPD,” katanya.

Soal pengawasan penggunaan anggaran, Erfin menyebut bahwa Inspektorat bersama bendahara kecamatan atau OPD akan mengawasi bersama.

“Apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak pasti ketahuan. Sebab dalam pengeluaran anggaran, nanti akan ada bill statement yang masuk ke bendahara. Jika tidak sesuai dengan perencanaan, tentu tidak akan diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Selamatkan PAD Kota Medan, Satpol PP Di Minta Segel Dan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jl Rinte Raya, Simpang Selayang

Erfin kembali menegaskan bahwa KKPD sudah tidak bisa digunakan sejak 2025.

“Pastinya kejadian Camat Medan Maimun akan menjadi pembelajaran. Saat ini KKPD juga belum bisa digunakan. Ke depan pengawasan tetap akan kita tingkatkan, tepatnya ketika KKPD bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru