Majalahceo.id | Medan – Terkait temuan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bio solar yang dikelola SPBU 14 203 1109 yang sudah terjadi berulangkali resmi dilaporkan oleh DPD LSM Penjara Indonesia Sumut.
Hal ini disampaikan oleh Rahmadsyah sebagai Tim Investigasi dan Monitoring DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumut kepada media Senin (9/2/2026) usai menyampaikan laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumatera Utara.
Sesuai dengan nomor laporan No.194/LSM/pnjr-sm/II/26 disebutkan bahwa, SPBU yang terletak di Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ini ternyatau sudah berulang kali melakukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM jenis bio solar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah masukkan laporan dumasnya, sepertinya gak tersentuh,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026)
Rahmadsyah juga mengatakan bahwqa dirinya sudah menghubungi Kasatreskrtim Polresatbes Medan namun hingga saat ini pesan WAnya tak kunjung di balas.
Sebelumnya, Menurut Calvijn, tiga dari enam perkara terjadi langsung di area SPBU. Tiga perkara lain melibatkan kendaraan modifikasi yang dipakai mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke tempat penampungan.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Mabar, Medan Perjuangan, akses Tol Helvetia, Deliserdang, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Jalan Eka Sama, Gedung Johor serta Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.
Dari enam perkara itu, polisi menetapkan 10 tersangka. Pada perkara pertama, tersangka berinisial SY, 43 tahun, wiraswasta, dan MHN, 56 tahun, operator SPBU.
Perkara kedua menjeraty M, 47 tahun, dan AH, 18 tahun. Perkara ketiga melibatkan S, 41 tahun, dan AP, 45 tahun. Perkara keempaty menjerat RAMC dan AAS, keduanya 22 tahun. Adapun perkara kelima dan keenam masing-masing melibatkan SH, 46 tahun, serta RUS, 43 tahun.
Barang bukti yang disita beragam, mulai dari becak motor tanpa pelat nomor, mobil pribadi yang telah dimodifikasi, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga satu truk tangki berisi sekitar 12 ribu liter solar.
Y
Polisi juga menyita sepeda motor, mobilu boks modifikasi, truk Fuso, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan BBM subsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polrestabes Medan menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama menjelang Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan serta menekan praktik penyelewengan di wilayah Medan dan sekitarnya.














