Majalahceo.id l Medan – Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang No 500 -13/1182 Tahun 2026 Tentang Himbauan Penutupan Sementara Tempat tempat hiburan umum pada hari hari besar keagamaan yang langsung diantarkan Pihak Kecamatan Percut Sei Tuan oleh Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat lokasi Ibadah dan beroperasi di Bulan Ramadhan masih membandel dan tetap beroperasi.
Amatan Awak Media Hive Billiard & Lounge Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan
“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah Ibadah apalagi melebihi jam operasional, jangan demi kepentingan bisnis Hive Billiard sehingga tidak menghargai rumah Ibadah yang sedang melaksanakan aktifitas di Bulan Ramadhan bahkan ada logo minuman keras di situ” ungkap warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya, Sabtu (7/3/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















