Majalahceo.id l Medan – International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret, untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik kaum perempuan. Hari ini turut menandai tindakan guna mempercepat kesetaraan gender, mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan perempuan, hingga menggalang dana bagi badan amal yang berfokus pada perempuan.
Hari Perempuan Internasional telah diperingati sejak awal tahun 1900-an – suatu masa ekspansi dan gejolak besar di dunia industri yang menyaksikan pertumbuhan penduduk yang pesat dan munculnya ideologi radikal.
Pada 1910, Konferensi Internasional Perempuan Pekerja kedua diadakan di Kopenhagen. Pemimpin dari Partai Sosial Demokrat di Jerman, Clara Zetkin kala itu mengemukakan gagasan Hari Perempuan Internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengusulkan agar setiap tahun di setiap negara diadakan perayaan pada hari yang sama, yakni Hari Perempuan untuk mendesak pemenuhan tuntutan mereka. Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 wanita dari 17 negara, mewakili serikat pekerja, partai sosialis, klub perempuan pekerja, dan tiga wanita pertama yang terpilih menjadi anggota parlemen Finlandia, menyambut usulan Zetkin. Alhasil, Hari Perempuan Internasional pun tercipta dan diperingati setiap tahunnya sampai sekarang.
Sebelumnya NA, 18, warga Medan yang merupakan anak di bawah umur, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan didampingi Nur Herlina, SH, MH dari Posbakum Aisyiyah Riau, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Satuan Reserse Kriminal Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU dan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023, dengan lokasi kejadian di Jalan Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Pada tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor menerima panggilan telepon dari NS yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di sebuah cafe di Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, pelapor dijemput dan berangkat dari Medan menggunakan mobil yang sudah membawa seorang berinisial NS.
Peristiwa di Tempat Tujuan
Pada tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor tiba di lokasi yang disebut “Cafe Rin” di Kampar Kiri. Sesaat setelah tiba, pelapor langsung diberikan pakaian dan diperintahkan untuk memakainya, kemudian dimasukkan ke dalam kamar yang dikunci oleh terlapor Rin dan kelompoknya.
Pelapor berhasil menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput dan menyampaikan bahwa dirinya terjebak. Setelah itu, pelapor diantar ke meja di mana beberapa laki-laki sedang bersantai dengan minuman beralkohol. Setelah beberapa saat, pelapor meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan kembali menghubungi orang tuanya, yang kemudian menyuruhnya mengirim lokasi melalui WhatsApp dan segera melarikan diri.
Proses Pelarian dan Laporan Polisi
Setelah keluar dari kamar mandi, pelapor kembali ke kamar untuk mengemas barang-barangnya dan langsung kabur dari cafe. Pelapor kemudian memberhentikan mobil yang lewat untuk membantu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas dasar peristiwa tersebut, pelapor datang ke Polda Riau agar kasus ini dapat ditindaklanjuti melalui proses pengusutan hukum yang lebih lanjut.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK TPPO) menghadiri undangan di Polda Riau
“Kita dapat Undangan dari Polda Riau, Allah kita hadir terkait TPPO yang terjadi di Riau, Kampar,” pungkasnya, Kamis (3/3/2026).














