Majalahceo.id l Medan – Penyiraman Air Keras yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat dari Tubuh TNI Kepada Aktivis Kontras Suatu Perbuatan yang melawan hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Jangan Diam, Para aktivis yang menyampaikan. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E (3) dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998,Dan Hari Ini Kita Lihat UUD Tersebut Seakan-akan Di Kangkangi Oleh Aparat Oknum Berseragam Loreng, Dengan melakukan Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis.
“Kita Tidak Mau Kejadian Kelam Dimasa Lalu Pada Tahun 1998 Terjadi Kembali
Penculikan, pembungkaman Aktivis yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung Jawab, Apalagi Oknum Tersebut Adalah Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Mempertahankan Negara Indonesia Ini,” ungkap M. Rafli, Selasa (31/3/2026)
M Rafli, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara Meminta Kepada Kapolri Indonesia Untuk Segera Menangkap Aktor Intelektual Dalang di balik Tragedi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Perbuatan Tersebut Sudah Melanggar UUD, Perbuatan Tersebut Tidak Di Benarkan, Negara Jangan Diam Terhadap Tindakan Kriminal Tersebut.
Negara Harus Menjamin Setiap Menyampaikan Aspirasi Di mungka Umum Buka di Bungkam Secara paksa dan Brutal.















