Majalahceo.id l Medan – Bergerak tanpa Surat Keputusan (SK) pengurus yang sah dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama jika lembaga tersebut melakukan pengutipan
Berikut adalah konsekuensi dan potensi tindakan pidana yang mungkin timbul:
1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika LPM mengelola anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes tanpa SK pengurus yang sah (ilegal), pengelolaannya dianggap tidak akuntabel.
Penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
2. Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Menggunakan surat, stempel, atau mengatasnamakan lembaga tanpa legalitas (SK) dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan/wewenang, yang diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
3. Tindakan Administratif dan Perdata
Sebelum masuk ranah pidana, kegiatan yang dilakukan tanpa SK dianggap ilegal atau tidak diakui secara administratif.
Jika kegiatan tersebut merugikan pihak lain, pengurus dapat dituntut secara perdata (perbuatan melawan hukum).
Mengapa SK itu Penting?
LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah atau Keputusan Kepala Desa. SK tersebut berfungsi sebagai dasar legalitas (legal akses) untuk melakukan kegiatan, mengelola dana, dan mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah.
Kesimpulan:
Beroperasi tanpa SK pengurus resmi membuat setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan LPM menjadi ilegal. Jika hal ini menyebabkan kerugian negara atau pihak lain, pengurus dapat dijerat pidana korupsi atau pemalsuan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Kepengurusan LPM Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tanpa memiliki SK.
Walau tanpa SK LPM Kelurahan Petisah Tengah melakukan pengutipan di masyarakat bahkan saat ini memiliki mobil Pickup hasil kutipan dari masyarakat.














