Mobil Pickup Jadi Sorotan, Pengurus LPM Kelurahan Petisah Tengah, Tanpa SK, Pengutipan LPM Di Duga Illegal

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Bergerak tanpa Surat Keputusan (SK) pengurus yang sah dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama jika lembaga tersebut melakukan pengutipan

Berikut adalah konsekuensi dan potensi tindakan pidana yang mungkin timbul:

1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika LPM mengelola anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes tanpa SK pengurus yang sah (ilegal), pengelolaannya dianggap tidak akuntabel.

Penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

2. Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Menggunakan surat, stempel, atau mengatasnamakan lembaga tanpa legalitas (SK) dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan/wewenang, yang diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

3. Tindakan Administratif dan Perdata

Sebelum masuk ranah pidana, kegiatan yang dilakukan tanpa SK dianggap ilegal atau tidak diakui secara administratif.

Jika kegiatan tersebut merugikan pihak lain, pengurus dapat dituntut secara perdata (perbuatan melawan hukum).

Mengapa SK itu Penting?

LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah atau Keputusan Kepala Desa. SK tersebut berfungsi sebagai dasar legalitas (legal akses) untuk melakukan kegiatan, mengelola dana, dan mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah.

Kesimpulan:
Beroperasi tanpa SK pengurus resmi membuat setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan LPM menjadi ilegal. Jika hal ini menyebabkan kerugian negara atau pihak lain, pengurus dapat dijerat pidana korupsi atau pemalsuan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Kepengurusan LPM Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tanpa memiliki SK.

Walau tanpa SK LPM Kelurahan Petisah Tengah melakukan pengutipan di masyarakat bahkan saat ini memiliki mobil Pickup hasil kutipan dari masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Kapendam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Media Melalui “Collab Asik, Sinergi Apik” di Ungaran
Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cikalongwetan Silaturahmi ke Koramil Cikalongwetan
Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Bekali Murid Baru MTs dan MA An-Nur tentang Tertib Hukum dan Moderasi Beragama
Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:10 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:46 WIB

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kapendam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Media Melalui “Collab Asik, Sinergi Apik” di Ungaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah

Tajuk Populer

Ketua PMI Deli Serdang Kombes Pol.(Purn) Endang Hermawan,SH melalui Ketua bidang pengembangan sumber daya dan penggalangan unit usaha

Berita

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:46 WIB