Ia menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melaporkan akun tersebut kepada aparat penegak hukum, guna memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
“Kami berharap institusi Polri dapat bertindak profesional, menjaga integritas, serta menindak setiap bentuk penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anrizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan sampai ikut menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Sementara itu, dalam unggahan akun Facebook Sofya Moureen, terdapat narasi bernuansa personal yang berisi tudingan terkait kehidupan Anrizal serta perlakuan yang dianggap tidak adil. Unggahan tersebut juga disertai pernyataan emosional yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan penyebaran hoaks di media sosial yang berpotensi berujung pada proses hukum.
Halaman : 1 2














